mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tolak Penerbitan SKRT atas Nama Lisan Bin Kasan Picu Sorotan Publik, Aparatur Kelurahan Diduga Abaikan Dokumen Negara dan Prinsip Kepastian Hukum


TANGERANG, tangrayanews.com
Persoalan pertanahan yang mencuat di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berkembang menjadi isu serius yang tidak lagi semata menyangkut sengketa administrasi tanah. Kasus ini kini mengarah pada dugaan maladministrasi, pengabaian kewajiban pelayanan publik, hingga potensi konflik kepentingan yang melibatkan aparatur pemerintahan dalam penanganan hak-hak keperdataan warga negara.

Perkara tersebut bermula dari belum diterbitkannya Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) atas nama Lisan Bin Kasan, meskipun sejumlah dokumen dasar yang menjadi landasan administratif penguasaan dan peralihan hak atas tanah disebut masih tersimpan, tercatat, dan terverifikasi dalam arsip resmi pemerintah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan prinsip legalitas, objektivitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

Koordinator perjuangan hak atas tanah tersebut, Suyamto, purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol), menyatakan dirinya mengalami berbagai hambatan administratif yang dinilai tidak proporsional dan tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang baik.

Menurutnya, terdapat dua bidang tanah yang saat ini diperjuangkan, terdiri atas tanah milik pribadi seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dan tanah milik ahli waris sekitar 4.000 meter persegi, dengan total luas  perkiraan mencapai sekitar 5.500 meter persegi.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta pemerintah menjalankan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku. Namun yang terjadi justru proses administratif yang berlarut-larut dan terkesan mengabaikan dokumen-dokumen resmi yang telah tercatat dalam sistem administrasi negara,” ujar Suyamto, Rabu (3/6/2026).

Ia mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan penerbitan SKRT kepada pihak Kelurahan Kunciran Jaya. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diterbitkan tanpa adanya kepastian hukum yang jelas

Dalam penelusuran dokumen yang dimiliki pihak pemohon, ditemukan fakta administratif penting berupa keberadaan dua Akta Jual Beli (AJB) yang masih tercatat dalam register resmi Pejabat

Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 3 Mei 2014 mengenai keberadaan arsip AJB, tercatat:

● AJB Nomor 1552/JB/AGR/1989 antara Boncing sebagai penjual dan Lisan Bin Kasan sebagai pembeli atas Persil 40 D.II Kohir C.131 seluas 2.450 meter persegi;

● AJB Nomor 1553/JB/AGR/1989 antara Tisan sebagai penjual dan Lisan Bin Kasan sebagai pembeli atas Persil 40 D.II Kohir C.94 seluas 1.770 meter persegi.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa arsip maupun register kedua AJB masih tersimpan dan tercatat secara resmi pada PPAT Kecamatan Cipondoh.

Keberadaan AJB yang tercatat dalam register negara merupakan alat bukti administratif yang memiliki nilai penting dalam penelusuran riwayat penguasaan tanah serta proses pembuktian peralihan hak.

Polemik semakin memanas setelah beredarnya surat yang ditandatangani Lurah Kunciran Jaya berinisial MR dengan Nomor 590/27-Sekret/KJ/2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kelurahan memperoleh informasi bahwa lokasi tanah yang dimohonkan SKRT juga diakui oleh PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) sehingga diduga terdapat tumpang tindih penguasaan.

Atas dasar pertimbangan prinsip kehati-hatian administrasi pemerintahan, pihak kelurahan menyatakan tidak dapat menindaklanjuti permohonan penerbitan SKRT atas nama Lisan Bin Kasan.

Pernyataan tersebut justru menjadi pemicu  timbulnya  pertanyaan baru bagi ahli waris bahwa, keberadaan klaim dari suatu perusahaan seharusnya tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah untuk menerbitkan dokumen administrasi berdasarkan data dan arsip yang tersedia, sepanjang tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan atau meniadakan hak pihak lain.

Aktivis Tangerang Raya sekaligus pegiat keadilan sosial, Hendi Kusumah, menilai kasus tersebut telah bergeser dari sekadar sengketa administratif menjadi persoalan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Menurutnya, inti persoalan yang harus dijawab secara transparan oleh pemerintah adalah alasan substantif di balik tidak diterbitkannya SKRT, padahal terdapat dokumen-dokumen administratif yang masih tercatat dalam register resmi negara.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana. Jika AJB masih tercatat dalam register resmi pemerintah, lalu apa alasan hukum yang menyebabkan dokumen riwayat tanah tidak dapat diterbitkan? Publik berhak memperoleh penjelasan yang objektif dan terbuka,” tegas Hendi.

Ia menegaskan bahwa tidak diterbitkannya SKRT berpotensi menghambat berbagai hak administratif warga negara, mulai dari pembuktian riwayat tanah, pengurusan SPPT-PBB, hingga proses sertifikasi hak atas tanah.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menempatkan data fisik dan data yuridis sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kepastian hak.

Penerbitan riwayat tanah bukan sekadar pelayanan administratif biasa, melainkan bagian dari instrumen perlindungan negara terhadap hak-hak keperdataan warga negara.

Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini mendorong sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi yang terjadi di Kelurahan Kunciran Jaya.

Untuk itu Suyamto meminta agar dilakukan pemeriksaan objektif terhadap seluruh tahapan pelayanan yang telah berlangsung, termasuk menelaah kemungkinan adanya unsur maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, pengabaian pelayanan publik, konflik kepentingan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang didorong memastikan seluruh aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Bagi Suyamto dan pihak yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut, perkara ini bukan sekadar persoalan penerbitan satu dokumen administratif atau sengketa atas sebidang tanah.

Kasus ini dipandang sebagai ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara serta menegakkan prinsip supremasi hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.

“Kami hanya meminta keadilan. Yang benar harus dinyatakan benar. Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat, bukan membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung,” tegasnya.

Persoalan pertanahan di Kunciran Jaya kini menjadi cerminan penting bahwa kepastian hukum atas tanah bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan semata, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi, stabilitas sosial, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Apabila tidak ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak atas tanah warga, melainkan juga integritas negara hukum dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Sumber Suyamto

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f