Acara Ramadan di Novotel Tangcity Disorot, Pembatasan Media Picu Perdebatan Keterbukaan Informasi
TANGERANG, tangrayanews.com
Pelaksanaan kegiatan 1000 Keberkahan Ramadan Mengukir Senyum di Bulan Penuh Berkah yang digelar di Grand Ballroom Novotel, kawasan Mall Tangcity, Kota Tangerang,pada Jumat (6/3/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis dari media lokal maupun nasional menyampaikan kritik tajam setelah panitia penyelenggara menerapkan pembatasan akses liputan terhadap wartawan.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena kegiatan yang dikemas dengan narasi sosial dan kemanusiaan dalam momentum Ramadan itu hanya memberikan akses kepada sekitar 20 media yang diundang secara khusus oleh panitia. Sementara sejumlah wartawan lain yang hadir di lokasi mengaku tidak diperkenankan memasuki area acara karena tidak tercantum dalam daftar undangan resmi.
Situasi itu memicu perdebatan mengenai batasan antara hak penyelenggara dalam mengatur kegiatan privat dan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi fondasi kerja jurnalistik.
Beberapa insan pers yang datang untuk melakukan peliputan mengaku terkejut ketika hendak mengisi buku daftar hadir. Petugas penerima tamu langsung menolak registrasi mereka dengan alasan kegiatan tersebut bersifat tertutup.
“Maaf mas dan mbak, ini kegiatan privat harus ada undangannya. Jadi kami tidak dapat menerima jika tidak ada undangan,” ujar seorang petugas penerima tamu kepada wartawan di lokasi.
Penolakan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah awak media yang menilai acara tersebut memiliki dimensi publik karena mengusung kegiatan sosial di bulan Ramadan.
“Ini kan kegiatan umum, kenapa kami tidak boleh meliput?” tanya beberapa jurnalis kepada petugas.
Namun petugas panitia tetap bersikukuh bahwa acara tersebut bersifat privat dan hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang telah diundang oleh panitia.
“Acara ini privat, jadi kami tidak bisa melayani jika tidak ada undangan,” jawab ketus petugas penerima tanu.
Hal tersebut memantik Pimpinan Redaksi Lampuhijau, Ricky Yacub Nasution angkat bicara, dirinya menilai kebijakan pembatasan akses peliputan tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik bagi praktik jurnalistik di ruang publik.
Menurutnya, ketika sebuah kegiatan dikemas dengan narasi sosial dan kemanusiaan, terlebih dalam momentum keagamaan seperti Ramadan, maka transparansi informasi menjadi aspek penting yang seharusnya diperhatikan oleh penyelenggara.
“Jika kegiatan yang dikemas dengan narasi sosial dan kemanusiaan justru membatasi akses media, tentu hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan tujuan komunikasi publik dari acara tersebut,” kata Ricky.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah perwakilan media nasional yang menilai bahwa akses informasi merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik yang dijamin dalam kerangka hukum pers di Indonesia.
Mereka menilai pembatasan akses tanpa mekanisme komunikasi yang jelas berpotensi menciptakan jarak antara penyelenggara kegiatan dan komunitas pers yang memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menanggapi kritik tersebut, pihak panitia melalui perwakilannya, Iner, memberikan klarifikasi bahwa pembatasan jumlah media merupakan kebijakan internal penyelenggara.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara yang diselenggarakan oleh pihak swasta, sehingga panitia memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pihak-pihak yang diundang, termasuk kalangan media.
“Kami bukan pemerintah daerah. Kami hanya perusahaan swasta yang mengajukan pembatasan untuk sekitar 30 media yang kami undang,” ujar Iner saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Iner,Keterbatasan kapasitas ruang serta konsep acara yang dirancang secara eksklusif menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah media yang dapat hadir secara langsung.
Kontroversi yang muncul dari peristiwa ini memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai batas antara hak penyelenggara acara privat dengan kepentingan publik dalam memperoleh informasi.
Dalam praktik komunikasi publik modern, kegiatan yang melibatkan narasi sosial terlebih pada momentum religius seperti Ramadan sering dipersepsikan sebagai aktivitas yang memiliki dimensi publik karena menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Pengamat kebijakan publik dari kalangan akademisi, H. Rusdi Saleh, SH., MH., menilai bahwa dalam era keterbukaan informasi saat ini, penyelenggara kegiatan berskala besar idealnya tetap mempertimbangkan mekanisme akses yang proporsional bagi media.
Menurutnya, pembatasan media memang merupakan hak penyelenggara kegiatan privat. Namun dalam konteks komunikasi publik, transparansi tetap dapat dijaga melalui skema lain seperti distribusi materi resmi, konferensi pers, atau akses dokumentasi kegiatan bagi media yang tidak dapat hadir secara langsung.
“Dalam era keterbukaan informasi, kegiatan yang memiliki dimensi sosial sebaiknya tetap memberikan ruang komunikasi yang memadai bagi media, agar pesan yang disampaikan dapat tersampaikan secara utuh dan kredibel kepada masyarakat,” jelas Rusdi.
Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan 1000 Keberkahan Ramadan di Novotel kawasan Mall Tangcity ini menjadi refleksi penting bagi penyelenggara kegiatan publik maupun privat yang berpotensi mendapatkan sorotan media luas.
Banyak pihak berharap penyelenggara acara ke depan dapat mengadopsi pendekatan komunikasi yang lebih inklusif terhadap insan pers. Selain menjaga hubungan yang konstruktif dengan media, keterbukaan informasi juga dinilai penting untuk memastikan narasi kegiatan sosial dapat dipahami masyarakat secara objektif.
Polemik ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis peliputan, tetapi juga menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara hak privat penyelenggara kegiatan dan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Red








