Warga Pakuhaji Jadi Korban Curanmor di Sewan Jagal Lama, Laporan Resmi Diterima Polsek Neglasari Kota Tangerang
TANGERANG, tangrayanews.com
Insiden kriminal yang diduga sebagai tindak pidana pencurian terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Peristiwa ini menimpa seorang warga Kabupaten Tangeran, Ridwan, 27 tahun, sehari-hari bekerja sebagai tenaga informal pada sektor pemeliharaan hewan ternak hobi.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, di halaman rumah seorang warga bernama Abdul Aziz berlokasi alamat di Taman Jagal Lama, RT 01 RW 01, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Berdasarkan kesaksian dan dokumen resmi, korban diketahui tiba di lokasi pukul 17.30 WIB untuk menjalankan rutinitas pekerjaan hariannya sebagai pemberi makan burung dara.
Korban memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat tahun 2021, warna hitam,dengan nomor polisi B-6059-JAX,nomor rangka MH1JM8112MK49081 dan nomor mesin JM81E1492720 di area terbuka tepat di halaman rumah Abdul Aziz. Tanpa curiga, korban kemudian melakukan aktivitas bersama rekan kerjanya, setelah menyelesaikan tugasnya, ia beristirahat sembari menikmati minuman kopi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.30 WIB, tamu rumah Mai, yang datang bersama suami dan dua anaknya, spontan berteriak panik ke arah pemilik rumah,dengan maksud menginformasikan bahwa motor korban sedang distarter oleh seseorang yang tak dikenal. “Bang Ridwan, motornya dibawa oraaaaang!” teriaknya histeris, mengundang warga.
Korban yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke luar rumah dan mendapati motornya telah dilarikan oleh seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Aksi ini diduga melibatkan rekan pelaku lainnya, yang bertindak sebagai pengawas atau pengalih perhatian di sekitar lokasi kejadian. Tidak hanya mengalami keterkejutan psikologis, korban pun menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Pada malam yang sama, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Neglasari,di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, laporan resmi tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/157/IX/RES.1.8./2025/SPKT/Polsek Neglasari/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam pelaporannya, korban turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti,STNK Asli Kendaraan, Kunci kontak asli sepeda motor, beserta Surat keterangan kepemilikan dari lembaga pembiayaan (leasing).
“Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dengan cepat,karena hanya motor itulah sebagai kaki saya untuk mengantar jemput sekolah anak sambil menjalankan usaha saya,” harap Ridwan dengan nada melas.
Sementara itu, identitas pelaku hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif (lidik) oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari. Kasus ini diklasifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan, berdasarkan unsur-unsur hukum yang terkandung dalam Pasal 363 KUHP. Delik ini memiliki konsekuensi yuridis serius, karena dilakukan dengan modus yang diduga melibatkan lebih dari satu orang serta berlangsung di area tempat tinggal.
Fenomena kriminal seperti ini tidak hanya mencerminkan dinamika kejahatan jalanan (street crime), namun juga menjadi cerminan atas lemahnya pengawasan sosial di tingkat komunitas. Ketiadaan sistem keamanan berbasis warga, serta kurangnya edukasi preventif terhadap risiko pencurian kendaraan bermotor, menjadi faktor yang turut memperbesar peluang terjadinya kejahatan serupa.
Selain itu, secara kriminologis, pola kejadian ini juga memperlihatkan indikasi kejahatan terorganisasi mikro pelaku bekerja dalam tim kecil, menggunakan observasi, waktu tunggu, dan memanfaatkan kelengahan situasional korban.
Pihak Polsek Neglasari mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal keamanan kendaraan pribadi saat diparkir di area terbuka atau permukiman tanpa pengawasan. Peningkatan sistem keamanan lingkungan, seperti pemasangan CCTV, pengamanan berbasis RT/RW, serta kepedulian sosial antarwarga, menjadi kunci pencegahan terhadap eskalasi tindak pidana konvensional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab institusi penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab kolektif masyarakat sebagai bagian dari sistem sosial yang saling terhubung. Polsek Neglasari mengapresiasi tindakan cepat korban dalam melaporkan peristiwa tersebut, yang menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
Rhm








