Tindak Cepat Kepolisian Tanggulangi Aksi Premanisme di Kawasan Pasar Lama Tangerang
TANGERANG, tangrayanews.com
Premanisme yang kerap terjadi di kawasan perdagangan dan kuliner menjadi persoalan serius dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Menanggapi laporan tindakan pemerasan dan kekerasan terhadap pedagang, Polres Metro Tangerang Kota secara sigap melakukan intervensi melalui patroli antisipatif guna memastikan keamanan publik..
Dalam operasi yang dilaksanakan di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang individu berinisial FM alias Omo (39), yang diduga melakukan pemalakan serta penganiayaan terhadap seorang pedagang berinisial S (45). Korban, yang merupakan pedagang daging di Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, mengalami luka fisik akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku setelah korban menolak memberikan uang pungutan liar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka telah lama menjalankan praktik pemerasan terhadap pedagang setempat. “Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar tersebut, yang telah meresahkan para pedagang dan menghambat aktivitas ekonomi di lokasi itu,” jelasnya, Senin 12/05/2025
Korban yang mengalami luka di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala dan pemukulan segera melaporkan insiden tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 yang sedang berada di lapangan merespons secara cepat dengan melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, obat daftar G yang disimpan dalam tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp655 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan liar. Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa tindakan hukum akan dikenakan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.
Premanisme di kawasan perdagangan dan kuliner tidak hanya menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu, Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Upaya patroli dan penegakan hukum yang intensif akan terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah yang efektif dalam mengurangi praktik ilegal yang merugikan para pedagang dan konsumen di Pasar Lama Tangerang. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan kawasan perdagangan dapat beroperasi secara lebih aman dan bebas dari intervensi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Rhm








