mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tegakan Hukum atas Dugaan Pemerasan Oleh Oknum LSM di Kota Tangerang, Polsek Pinang Amankan Dua Terduga Pelaku


TANGERANG, tangrayanews.com
Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, di bawah koordinasi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah melaksanakan tindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua individu berinisial BY dan JW. Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), yang berkedudukan di Jakarta Barat.

Peristiwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 01.30 WIB di Mapolsek Pinang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota. Dalam penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku tertangkap tangan menerima uang tunai sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari korban, H. Akhyar Kamil, S.H., yang merupakan warga Kota Tangerang.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua pelaku mengirimkan surat yang berisi ancaman kepada korban. Dalam surat tersebut, pelaku mengklaim bahwa jika sejumlah uang tidak diserahkan, maka akan dilakukan publikasi informasi yang dapat mencemarkan nama baik korban, serta menyampaikan laporan kepada lembaga atau instansi terkait. Permintaan uang tersebut dibungkus dalam istilah uang koordinasi, yang menurut keterangan pelaku merupakan perintah dari pimpinan LSM.

Sebagai Korban, H Akhyar Kami,.SH,.dalam keterangannya pada awak media, menyatakan bahwa tuduhan dalam surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang valid dan sama sekali tidak relevan dengan dirinya. Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga sipil untuk menekan individu demi keuntungan pribadi.

“Surat ancaman yang saya terima jelas mencemarkan nama baik dan merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak berdasar hukum. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi dan mencederai fungsi kontrol sosial yang seharusnya diemban oleh sebuah LSM,” tutur H. Akhyar Kamil, dalam pernyataannya (Rabu, 6/8/2025) melalui jejaring media sosial.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., dalam pernyataannya melalui platform komunikasi resmi, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan langsung dari pimpinan LSM terkait. Oleh karena itu, fokus penyidikan kini diarahkan pada pihak yang memberikan perintah.

“Kedua individu tersebut telah dipulangkan karena tidak memiliki peran utama dalam perencanaan. Namun, proses penyidikan tetap berlanjut. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan LSM BARALAK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Adityo.

Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pemerasan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan profesional, untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang kelembagaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

● Pasal 368 KUHP, yakni tindak pidana pemerasan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan demi mendapatkan keuntungan secara melawan hukum;

● Pasal 369 ayat (1) KUHP, yakni pemerasan melalui ancaman tertulis yang dapat merusak nama baik atau integritas seseorang di mata publik.

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses peradilan, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polsek Pinang menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan yang dilakukan atas nama organisasi masyarakat. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami tekanan, intimidasi, atau tindakan yang melawan hukum dari pihak manapun.

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f