mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tambalan Paving Block di Jalan Protokol Sudirman Disorot, Pengendara Motor Alami Kecelakaan Tunggal


TANGERANG, tangrayanews.com
Praktik perbaikan jalan berlubang di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, kembali memantik polemik serius dan berlapis. Metode tambal sulam menggunakan material paving block yang diduga diterapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada ruas jalan protokol tersebut kini tidak lagi berhenti pada ranah kritik teknis, tetapi diduga kuat telah mencederai hak dasar warga atas keselamatan berlalu lintas.

Polemik ini mengemuka setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang menimpa seorang pengendara sepeda motor, Adlinabil Maulanahasan, warga Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.11 WIB.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, korban saat itu mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 3198 COZ, melaju dari arah Pasar Induk Tanah Tinggi menuju Cikokol. Setibanya di titik perbaikan jalan, roda depan kendaraan menghantam gundukan lubang yang ditutup menggunakan paving block.

Benturan tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan traksi, oleng, lalu terpelanting dan terseret sejauh kurang lebih 30 meter. Permukaan jalan yang tidak rata, kaku, dan minim daya cengkeram, ditambah keterbatasan pencahayaan pada malam hari, diduga menjadi faktor dominan terjadinya kecelakaan.

Korban kecelakaan, Adlinabil Maulanahasan, menuturkan bahwa kecelakaan bermula saat dirinya melaju dari arah flyover menuju Cikokol pada Minggu malam (1/2/2026). Ketika memasuki titik jalan berlubang yang ditambal menggunakan paving block, sepeda motor yang dikendarainya kehilangan keseimbangan secara tiba-tiba.

“Saya tidak menyangka ada tambalan seperti itu di jalan utama. Begitu roda depan saya menghantam gundukan  paving block, motor langsung oleng dan tidak bisa dikendalikan,” kata Adlinabil,sambil merintih kesakitan.

Menurut Adlinabil, kondisi tambalan jalan yang tidak rata, menonjol, dan berbeda karakter dengan permukaan aspal membuat pengendara tidak memiliki ruang antisipasi, terlebih pada malam hari. Akibat benturan keras tersebut, sepeda motor korban terpelanting dan terseret, sebelum akhirnya berhenti dalam kondisi rusak.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek pada telapak tangan, serta luka pada kedua kaki. Selain cedera fisik, handle rem sebelah kanan sepeda motor patah, menyebabkan kendaraan tidak lagi dapat dikendalikan secara normal.

Kondisi ini menguatkan bahwa kecelakaan tidak hanya menimbulkan dampak medis, tetapi juga kerugian materiil yang secara langsung menghambat mobilitas korban.

Dalam keterangannya, Adlinabil meminta pemerintah tidak menormalisasi metode perbaikan darurat yang berisiko tinggi.

“Saya minta pemerintah segera membenahi dan memperbaiki tambalan paving block itu. Jangan sampai ada korban berikutnya,” harapnya.

Pernyataan korban ini dipandang sebagai alarm etik dan administratif bagi penyelenggara jalan. Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa risiko kecelakaan bukan bersifat hipotetis, melainkan telah berdampak nyata pada warga.

Peristiwa ini mengafirmasi kekhawatiran warga bahwa penggunaan paving block pada jalan protokol bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan risiko nyata yang mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Pengamat infrastruktur dari kalangan akademisi, H. Rusdi Saleh, S.H., M.H., menilai metode perbaikan tersebut bertentangan secara fundamental dengan prinsip rekayasa jalan raya. Menurutnya, Jalan Jenderal Sudirman merupakan ruas vital perkotaan dengan volume lalu lintas tinggi, dilalui kendaraan berat, serta menuntut perkerasan yang homogen, elastis, dan berdaya lekat tinggi.

“Paving block tidak dirancang untuk menerima beban dinamis dan kecepatan tinggi. Pemasangan material ini di jalan protokol adalah kesalahan elementer dalam teknik sipil,” terang Rusdi, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, peringatan mengenai kondisi jalan rusak sebenarnya telah berulang kali disampaikan kepada para penyelenggara jalan, baik Dinas PUPR kabupaten/kota, provinsi, maupun instansi pengelola jalan lainnya. Jalan berlubang, bergelombang, atau aspal terkelupas merupakan faktor risiko kecelakaan fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Rusdi mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta memberikan tanda atau rambu peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

Kelalaian terhadap kewajiban tersebut membuka ruang pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ, dengan ancaman sanksi mulai dari kurungan enam bulan dan denda Rp12 juta untuk korban luka ringan, hingga pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp120 juta apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Negara tidak boleh menunggu korban berjatuhan. Keselamatan publik bukan variabel yang bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Keresahan juga disuarakan warga sekitar lokasi. HN, warga Kelurahan Babakan, menilai tambalan paving block justru menciptakan ancaman baru bagi pengguna jalan.

“Ini bukan perbaikan, tapi jebakan. Jalan utama diperlakukan seperti jalan lingkungan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan HN, warga lainnya, yang menyebut kecelakaan tersebut sebagai konsekuensi yang sebenarnya sudah dapat diprediksi, namun diabaikan oleh pihak pelaksana.

Insiden ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai fungsi pengawasan dan akuntabilitas pemerintah:

● Mengapa metode yang secara teknis dipertanyakan diterapkan di jalan protokol?

● Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan selama masa perbaikan?

Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar teknis penggunaan paving block, standar keselamatan sementara, maupun langkah pertanggungjawaban pascakecelakaan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar dilakukan audit teknis independen, tambalan paving block segera dibongkar dan diganti sesuai standar jalan protokol, Evaluasi menyeluruh kinerja pejabat teknis dan kontraktor, Serta pertanggungjawaban moral dan administratif atas jatuhnya korban.

Peristiwa ini dipandang sebagai peringatan keras bahwa kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga atas keselamatan di ruang publik.

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f