Skandal Cipondoh! Diduga Pemilik Usaha Minyak Jelantah Ngamuk, Sebut dan Hujat Wartawan Pemeras
TANGERANG, tangrayanews.com
Insiden terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, ketika sejumlah wartawan melakukan investigasi terhadap aktivitas pengepulan minyak goreng bekas (jelantah) yang diduga tidak memiliki izin resmi di sebuah gudang di Jl. Hasyim Ashari, RT 06 RW 04, Nerogtog Pinang, Kota Tangerang. Upaya konfirmasi dari wartawan mendapat respons keras dari pemilik usaha, berinisial WL, yang melontarkan pernyataan kontroversial terhadap profesi jurnalis.
Menurut informasi yang diterima gudang tersebut diduga melakukan penampungan dan pengolahan minyak jelantah tanpa izin dari dinas terkait. Selain tidak memiliki papan nama perusahaan, kondisi gudang yang tampak kumuh dan tertutup pagar seng turut menimbulkan kecurigaan.
Saat tim wartawan tiba di lokasi untuk meminta izin konfirmasi, WL yang mengaku sebagai pemilik usaha, menyambut dengan nada tinggi serta menyebut profesi wartawan sebagai pemeras yang ujung-ujungnya duit. Sikap tersebut sontak menimbulkan ketegangan, karena para jurnalis datang dengan tujuan memperoleh informasi secara objektif terkait legalitas usaha tersebut.
“Wartawan pemeras, paling ujung-ujungnya duit, mau ngapain lo kesini”, hentaknya dengan lantang, padahal tujuan tim wartawan mendatangi gudang pengepul jelantah miliknya itu dengan cara baik-baik ingin mendapatkan informasi terkait beredarnya informasi dari masyarakat sekitar atas usaha yang dikelolanya itu,Kamis (5/6/2025).
Insiden tersebut, mengundang reaksi dari kalangan wartawan yang tak terima profesinya dilecehkan, karena pemilik usaha minyak jelantah bernama William telah melukai perasaan dengan menyebut wartawan pemeras, tanpa menyebutkan kepada siapa dan kepada yang mana, hingga dihari yang sama belasan wartawan datangi gudang dan meminta penjelasan kepada WL atas perkataan yang sudah diucapkan.
Reaksi keras dari pemilik usaha memicu gelombang protes dari komunitas pers. Merasa profesinya telah dicemarkan, belasan wartawan mendatangi gudang pada hari yang sama guna meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Namun, WL tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan bahkan terkesan menantang. Akibatnya, para wartawan memutuskan untuk melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian, yakni Polsek Cipondoh Kota Tangerang, atas dugaan Mencemarkan Profesi Wartawan
Selain polemik terkait kebebasan pers, aspek legalitas usaha minyak jelantah tersebut menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pasal 98 menyatakan bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Lebih lanjut, Pasal 100 menyebutkan bahwa apabila kegiatan tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya dalam kaitannya dengan kebebasan pers serta pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Wartawan dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia Provinsi Banten, Franky, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan. “Kami menyerahkan perkara ini kepada kepolisian dan akan menunggu hasil investigasi yang dilakukan. Selain itu, penting bagi dinas terkait untuk memastikan aspek perizinan dan legalitas usaha yang sedang menjadi sorotan,” lugasnya.
Hal ini bukan hanya sekadar perselisihan antara wartawan dan pemilik usaha, tetapi juga mencerminkan urgensi penegakan hukum dalam sektor lingkungan dan industri. Oleh karena itu, masyarakat serta pemangku kebijakan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga tidak hanya kebebasan pers yang terjaga, tetapi juga aspek keberlanjutan lingkungan yang menjadi prioritas bersama.
Insiden tersebut memberikan gambaran nyata mengenai tantangan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas investigatif serta membuka diskusi mengenai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Kasus tersebut kini berada dalam ranah hukum, dan hasil penyelidikan oleh kepolisian akan menjadi penentu utama dalam menyelesaikan perselisihan ini. Dengan adanya perhatian publik dan pengawasan dari pihak berwenang, diharapkan seluruh aspek yang terlibat dapat ditangani secara transparan serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.
Red








