Sinergi Polri dan Dewan Pers: Pilar Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi
SEMARANG, tangrayanews.com
Dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh ledakan informasi di era digital, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan urgensi sinergi yang lebih erat antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers. Hal ini disampaikan dalam sesi pemaparan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun 2025, yang berlangsung di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada Selasa (6/5/2025).
Dalam pernyataannya, Totok menyebutkan bahwa koordinasi intensif antara Dewan Pers dan Polri merupakan pendekatan terbaik dalam menyampaikan komunikasi yang efektif kepada masyarakat, serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Namun, ia juga menyoroti bahwa pemahaman mengenai Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers masih belum merata di seluruh jajaran kepolisian, terutama di tingkat **penyidik Polres.
“Pemahaman terhadap isi MoU dan PKS ini belum merata di semua tingkatan dalam kepolisian. Oleh karena itu, kami di Dewan Pers terus berupaya melakukan sosialisasi hingga ke level penyidik Polres,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Totok juga mengangkat fenomena oversupply media, yakni munculnya media baru dalam jumlah yang sangat besar setiap saat. Ia mengungkapkan bahwa tidak semua entitas media yang bermunculan dikelola oleh insan pers profesional yang memahami etika jurnalistik.
“Hari ini seseorang bisa menjadi tukang batu, besok ia sudah memiliki website sendiri. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam membedakan wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik dengan individu yang hanya memanfaatkan platform digital untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Ketidakseimbangan ini, menurutnya, dapat menciptakan gesekan antara aparat penegak hukum dan komunitas pers. Ia mengkhawatirkan adanya kasus di mana wartawan diproses hukum tanpa koordinasi lebih awal dengan Dewan Pers, sehingga menimbulkan reaksi keras dari komunitas pers, baik nasional maupun internasional.
“Jika seorang wartawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya koordinasi awal dengan Dewan Pers, dampaknya bisa sangat luas dan langsung mengarah ke institusi Polri. Esprit de corps di kalangan wartawan terkadang muncul dalam bentuk reaksi yang agresif,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa insiden yang sempat menimbulkan kegaduhan dalam dunia jurnalistik, seperti kasus pembunuhan jurnalis di Kalimantan dan pembakaran keluarga jurnalis di Medan, yang menurutnya memerlukan pendekatan komunikasi lebih matang sejak awal.
“Jika sejak awal ada komunikasi antara Polri dan Dewan Pers, kami dapat membantu memberikan klarifikasi sehingga tidak perlu semua bukti dari media sosial dikumpulkan untuk dibawa ke pengadilan. Kita bisa duduk bersama terlebih dahulu untuk menetapkan posisi yang lebih tepat,” tutur Totok.
Menimbang berbagai tantangan tersebut, Totok mengusulkan agar sosialisasi MoU dan PKS dilakukan lebih luas, baik secara daring maupun tatap muka, dengan melibatkan jajaran Kasubbid Humas dan Tim Humas di Polda serta Polres di seluruh Indonesia. Ia meyakini bahwa jaringan luas Polri hingga ke daerah akan menjadi modal kuat dalam mengimplementasikan mekanisme kerja sama yang telah disepakati.
“MoU yang telah diperbarui ini dapat berjalan efektif jika diterapkan dengan sungguh-sungguh. Dengan jaringan luas yang dimiliki Polri, koordinasi dan penyelesaian persoalan akan lebih cepat serta menghindari kesalahpahaman,” tandasnya.
Dewan Pers dan Polri diharapkan terus berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa ekosistem media berkembang secara sehat, profesional, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berintegritas. Keberlanjutan sinergi ini menjadi kunci utama dalam membangun sistem komunikasi publik yang akurat, transparan, dan tidak terjebak dalam misinformasi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Red








