Sertifikasi Tanah Wakaf: Upaya Kementerian ATR/BPN Pastikan Hukum dan Perlindungan Aset Keagamaan
SERANG, tangrayanews.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara resmi, termasuk tanah wakaf. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025), menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peranan penting dalam perlindungan aset keagamaan.
“Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf, memberikan kepastian hukum, serta mencegah konflik yang mungkin timbul di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak tanah wakaf saat ini telah dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, seperti masjid, musala, dan pesantren. Namun, tanpa sertipikat resmi, lahan tersebut dapat berisiko menjadi objek gugatan oleh ahli waris pemilik tanah asal. Untuk mencegah hal tersebut, sertipikasi tanah wakaf harus segera dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Kementerian ATR/BPN telah menyusun prosedur sertifikasi tanah wakaf secara sistematis agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai regulasi. Berikut adalah tahapan utama yang harus dilakukan:
1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)**
– Tanah yang diwakafkan, baik yang telah bersertipikat maupun yang belum, harus melalui proses Ikrar Wakaf.
– Wakif (pihak yang mewakafkan tanah)
bersama Nazir (pengelola harta wakaf)
perlu menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.
– Dokumen yang diperlukan meliputi
sertipikat hak atas tanah, bukti perolehan tanah (akta jual beli), surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah, dan SPPT PBB tahun berjalan.
2. Pendaftaran Tanah Wakaf
– PPAIW atas nama Nazir menyerahkan
AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf (APAIW) serta dokumen
pendukung ke Kantor Pertanahan
setempat.
– Setelah persyaratan dinyatakan lengkap,
Kantor Pertanahan akan menerbitkan keputusan penegasan status tanah wakaf dan sertipikat hak atas tanah wakaf atas nama Nazir. Untuk mengajukan permohonan sertipikat tanah wakaf, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
– Surat permohonan sertipikat
– Peta Bidang Tanah/Surat Ukur
– Bukti kepemilikan tanah (sertipikat atau
bukti perolehan)
– Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta
Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW)
– Surat pengesahan Nazir
– Surat pernyataan dari Nazir yang
menyatakan bahwa tanah tidak dalam
sengketa, perkara, sita, atau jaminan
hukum lainnya.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam mendorong perlindungan tanah wakaf serta memastikan bahwa aset keagamaan memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi. Dengan sertipikasi tanah wakaf, masyarakat dapat memanfaatkan lahan wakaf secara optimal tanpa khawatir adanya potensi sengketa di masa depan.
Red








