Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 63 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
KUBU RAYA, tangrayanews.com
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 63 kilogram, serta seorang terduga pelaku, kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Serah terima berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, pada Senin (15/9/2025).
Penyerahan barang bukti dan pelaku tersebut merupakan hasil dari keberhasilan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia (Satgas Pamtas) Yonarhanud 1/PBC Kostrad, yang pada Sabtu (6/9) lalu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur darat perbatasan. Operasi tersebut merupakan bagian dari tugas pengamanan perbatasan negara yang rutin dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk ancaman lintas batas, termasuk perdagangan gelap narkoba.
Dalam operasi tersebut, personel Pos Kotis Gabungan Entikong berhasil mengamankan satu orang warga negara Indonesia, berinisial IS (32), yang tercatat berdomisili di Dusun Sungai Jawa, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku diamankan saat melintas di Pos Pemeriksaan Dalduk, setelah aparat mendapati empat buah tas mencurigakan yang ternyata berisi paket sabu.
Dari hasil penggeledahan, Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad mengamankan 60 paket sabu seberat total 63.658,9 gram, 99 buah Catridge Liquid Pod mengandung Ketamine dalam kemasan plastik, 100 buah Catridge Liquid Pod mengandung Ketamine dalam kemasan kotak.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong guna pendalaman dan proses lebih lanjut. Dalam keterangannya kepada awak media, Mayjen TNI Jamallulael menekankan bahwa status hukum pelaku masih dalam proses verifikasi oleh BNNP Kalbar, termasuk untuk menentukan apakah yang bersangkutan bertindak sebagai pemilik barang, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Kita belum bisa memastikan yang bersangkutan ini pemilik atau kurir. Yang jelas, saat pelaku melintas dan diperiksa, ditemukan barang tersebut. Setelah koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan dilakukan pengecekan, hasilnya positif sabu,” terang Pangdam.
Mayjen Jamallulael juga menyoroti barang bukti lain berupa liquid pod yang diduga mengandung zat Ketamine, yang menurutnya termasuk jenis baru dalam penyelundupan narkotika. Ia menyebut akan dilakukan penimbangan dan pengujian ulang untuk memastikan komposisi zat tersebut secara akurat.
“Kita harus teliti terhadap barang bukti ini. Saya rasa kecil kemungkinan orang membawa sirup dalam jumlah besar bersamaan dengan sabu. Feeling saya, itu bukan sekadar cairan biasa,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Pangdam XII/Tpr menyampaikan peringatan strategis kepada seluruh jajaran keamanan perbatasan, termasuk unsur laut dan udara, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan.
“Saya minta Danlantamal dan Danlanud untuk mengantisipasi secara maksimal. Jika ada indikasi bahwa barang akan dikirim keluar wilayah, seluruh sektor pengawasan harus diperkuat,” tegasnya.
Kepala BNNP Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H., menerima langsung penyerahan barang bukti dan pelaku dari Pangdam. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengembangan penyidikan dan penelusuran jaringan, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara ini dapat diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan salah satu bukti konkret dari sinergi TNI–BNN dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rentan dijadikan jalur penyelundupan. Kodam XII/Tpr menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kapasitas intelijen dan patroli perbatasan dalam rangka mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba.
Sumber: Pendam XII/Tanjungpura
Rhm








