Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka: Negara Harus Menjamin Keadilan atas Sumber Daya untuk Kemakmuran Rakyat
TANGERANG,tangrayanews.com
Memasuki usia ke-80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2025), semangat nasionalisme dan cita-cita konstitusional kembali menjadi sorotan publik, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Hal ini merujuk langsung pada amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Prinsip dasar ini menegaskan bahwa kekuasaan negara terhadap sumber daya alam bukan dimaknai sebagai kepemilikan mutlak oleh pemerintah, melainkan sebagai bentuk penguasaan dalam kerangka amanah publik yakni, pengelolaan yang bertujuan menghadirkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Aktivis sosial dan tokoh masyarakat, Jacksany, dalam pernyataan reflektifnya di momentum HUT RI ke-80, menekankan pentingnya pemerintah untuk kembali pada semangat asli konstitusi dalam setiap kebijakan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Kita tidak boleh melupakan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam adalah titipan rakyat yang harus dikelola negara dengan prinsip keadilan sosial. Bukan dimonopoli oleh segelintir elite atau dikelola dengan paradigma pasar semata,” turur Jacksany dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (17/08/2025).
Menurutnya, masih banyak kebijakan sektoral yang belum sejalan dengan amanat konstitusi, baik dalam sektor energi, pertambangan, hingga tata kelola lahan. Ketimpangan akses terhadap sumber daya alam dianggap menjadi akar dari berbagai persoalan sosial-ekonomi yang belum terselesaikan.
Tema peringatan kemerdekaan tahun ini, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, menjadi panggilan moral sekaligus pengingat bahwa pilar kemajuan bangsa tidak dapat dipisahkan dari pemerataan kesejahteraan. Artinya, pembangunan yang berkelanjutan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.
Jacksany menegaskan, bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana rakyat memperoleh akses yang adil terhadap tanah, air, dan hasil kekayaan alam lainnya.
“Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar atau segelintir pihak. Prinsip ekonomi Pancasila dalam Pasal 33 UUD 1945 harus diterjemahkan dalam kebijakan yang berpihak pada keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.
Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, berbagai pihak dari kalangan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya nasional. Mereka menekankan pentingnya membangun sistem yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan konstitusi.
Pasal 33 bukan sekadar teks hukum, tetapi merupakan manifesto ekonomi kerakyatan, yang menuntut negara hadir sebagai pelindung hak-hak dasar rakyat dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya alam.
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia
17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2025
Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju
Rohim








