PWI Kota Tangerang Tegaskan Distribusi Advetorial RSUD Sesuai Aturan
TANGERANG,tangrayanews.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Herwanto, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidaktertiban dalam distribusi advertorial oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Dalam pernyataannya, Herwanto menegaskan bahwa proses distribusi anggaran advertorial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah dilakukan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
Menurut Herwanto, sebelum anggaran publikasi disalurkan, pihak RSUD Kota Tangerang telah terlebih dahulu melakukan pertemuan resmi dengan pengurus organisasi wartawan yang ada di wilayah Kota Tangerang, termasuk perwakilan dari PWI. Dalam forum tersebut, telah disepakati bahwa media yang berhak menerima advertorial harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legalitas, sesuai dengan ketentuan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Setiap media yang terlibat dalam kerjasama advertorial wajib berbadan hukum yang sah dan terdaftar, serta memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari DJP. Ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami sebagai organisasi dan mitra pemerintah,” ungkap Herwanto, Sabtu (22/8/2025).
Ia juga membantah tudingan yang menyebut beberapa media penerima advertorial tidak memiliki kantor yang jelas. Herwanto menegaskan bahwa untuk mendapatkan PKP atau Coretax (E-Faktur yang kini dikenal dengan istilah baru), Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap eksistensi dan alamat perusahaan.
“Tidak mungkin PKP diterbitkan tanpa ada verifikasi fisik kantor. Jika ada keraguan terhadap keberadaan kantor suatu media, maka sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak DJP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herwanto menyatakan bahwa anggota PWI Kota Tangerang secara umum telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi salah satu persyaratan formal sebagai jurnalis profesional. Ia mengimbau agar sesama insan pers menjaga solidaritas dan menyelesaikan masalah secara etis tanpa melibatkan institusi mitra seperti RSUD Kota Tangerang secara tidak proporsional.
“Mari kita jaga kekompakan di antara rekan-rekan wartawan. Jika ada persoalan pribadi atau antar perusahaan media, selesaikan secara profesional dan jangan membawa institusi pemerintah sebagai sasaran konflik,” pungkasnya.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut media Produsernews.com sebagai pihak yang dipermasalahkan, Daru Virgo—selaku Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur PT Media News Produser—menegaskan bahwa medianya telah berbadan hukum dan memiliki legalitas penuh sesuai standar Dewan Pers.
“Kami telah memiliki status PKP atau Coretax yang sah dari Kantor Pelayanan Pajak. Proses untuk memperoleh dokumen ini tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan administratif dan keberadaan kantor fisik yang jelas. Oleh karena itu, tudingan terhadap legalitas kami tidak berdasar,” tegas Daru Virgo, yang juga merupakan anggota aktif PWI dan telah mengikuti UKW.
Ia menambahkan bahwa media yang belum memiliki PKP atau Coretax mungkin tidak memahami ketentuan serta proses teknis perpajakan yang diberlakukan oleh otoritas pajak, khususnya dalam pengajuan E-Faktur sebagai salah satu indikator resmi entitas bisnis yang sah.
Pernyataan resmi dari PWI Kota Tangerang dan klarifikasi pihak terkait menegaskan bahwa distribusi anggaran advertorial RSUD Kota Tangerang telah mengikuti prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Proses ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan insan pers dalam menciptakan kemitraan yang sehat, profesional, serta berorientasi pada etika jurnalistik dan regulasi yang berlaku.
Editor:Rohim








