Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Kembalikan Independensi KPK dan Evaluasi Kinerja Korsup V
JAKARTA, tangrayanews.com
Tokoh nasional sekaligus pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah konkret dalam mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah pernyataan resmi yang menyoroti lemahnya kinerja lembaga antirasuah pasca-revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
“Kita mendesak Presiden untuk mengembalikan masa kejayaan KPK. Banyak kasus besar yang tidak bisa disentuh sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah ancaman nyata terhadap supremasi hukum dan integritas demokrasi,” ujar Prof. Sutan pada Senin (22/9/2025).
Dalam seruannya, Prof. Sutan menyampaikan bahwa restorasi independensi KPK harus menjadi bagian integral dari komitmen politik Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi secara sistemik. Ia juga mengajukan sejumlah langkah strategis yang dianggap esensial untuk membebaskan lembaga penegak hukum dari cengkeraman oligarki dan mafia hukum.
● Dekonstruksi Sistem Politik Oligarkis
Penghapusan pengaruh oligarki dalam struktur kekuasaan politik dan birokrasi negara dinilai sebagai syarat mutlak untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan.
● Reformasi Total Institusi Penegak Hukum
Pembersihan institusi seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan aktor-aktor ekonomi yang memiliki konflik kepentingan, disebut sebagai agenda non-negotiable.
● Revisi Undang-Undang KPK
Prof. Sutan mendorong revisi UU KPK untuk menghapus subordinasi kelembagaan terhadap kekuasaan eksekutif. Ia secara spesifik meminta agar unsur kepolisian dan kejaksaan yang berada di dalam struktur KPK segera ditarik, guna menghindari konflik kepentingan dan memperkuat independensi struktural.
Penguatan Instrumen Legislasi Antikorupsi
Dalam konteks legislasi, Prof. Sutan mendesak agar DPR dan Pemerintah segera, Mengesahkan RUU Perampasan Aset, Menyusun dan mengesahkan regulasi tentang konflik kepentingan,Meningkatkan perlindungan terhadap pelapor dan korban korupsi, serta Menuntaskan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dengan menjamin keterlibatan publik yang bermakna dalam proses legislasi.
“Kami mengajukan sejumlah tuntutan strategis, mulai dari pembersihan institusi penegak hukum dari pengaruh oligarki, pengesahan RUU perampasan aset, hingga revisi mendalam terhadap UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sutan turut menyoroti ketimpangan kinerja KPK Koordinasi dan Supervisi Wilayah V (meliputi Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua). Ia menilai pendekatan yang terlalu terfokus pada aspek pencegahan tanpa diimbangi penindakan tegas, telah melemahkan efek jera serta tidak menghadirkan keadilan substantif di daerah tersebut.
“Pendidikan antikorupsi memang penting, namun harus menyasar masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, dan media, bukan semata-mata aparatur pemerintahan,” ujarnya.
Prof. Sutan menekankan bahwa ketidakhadiran tindakan hukum dalam kasus-kasus besar di wilayah V bukan hanya memunculkan pertanyaan publik, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
“Sampai hari ini kita belum mendengar tindakan hukum tegas atas kasus-kasus besar di wilayah V. Apakah karena nihilnya laporan atau lemahnya kinerja? Pernyataan-pernyataan normatif seperti ‘mengimbau’ dan ‘mengingatkan’ tidak cukup. Negara membutuhkan tindakan nyata,” pungkasnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal merupakan pakar hukum pidana internasional yang dikenal vokal dalam isu reformasi hukum dan demokrasi. Ia juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Komando Pemuda Islam Indonesia (Kompii), serta pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus. Perpaduan latar belakang akademik, keagamaan, dan kepemimpinan politik menjadikan suaranya memiliki bobot dalam diskursus kenegaraan kontemporer Indonesia.
Red








