Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba: Konsolidasi Reformasi Hukum dan Ketahanan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
JAKARTA, tangrayanews.com
Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton dari total 214,84 ton hasil pengungkapan kasus oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10), menjadi momentum historis dalam peneguhan komitmen negara terhadap Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba sebagai basis fundamental pembangunan nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan bagian dari strategi besar pertahanan dan keamanan nasional yang berorientasi pada keberlanjutan peradaban bangsa.
“Perang melawan narkoba adalah perang mempertahankan masa depan bangsa. Ia bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perjuangan moral, spiritual, dan eksistensial,” tegas Presiden.
Kegiatan pemusnahan tersebut mencerminkan wujud nyata sinergi lintas-sektor dalam implementasi visi pemerintahan. Polri, sebagai institusi penegak hukum, tidak hanya menjalankan fungsi represif dalam menindak jaringan peredaran gelap narkotika, tetapi juga menjalankan peran preventif dan transformatif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam laporannya menjelaskan, selama satu tahun terakhir Polri telah mengungkap 49.306 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan 65.572 tersangka dari jaringan nasional maupun internasional. Barang bukti yang disita meliputi ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorila, kokain, heroin, hingga etomidate, zat psikotropika jenis baru yang menimbulkan dampak adiktif tinggi.
Dari total barang bukti tersebut, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang tata cara pemusnahan barang bukti narkotika. Seluruh proses dilaksanakan dengan prinsip transparency, accountability, dan integrity, di bawah pengawasan kejaksaan, penyidik, serta tokoh masyarakat.
“Langkah ini bukan semata bentuk penegakan hukum, tetapi juga refleksi tanggung jawab moral Polri dalam menjaga keberlangsungan generasi dan martabat bangsa,” ungkap Kapolri.
Di samping pendekatan penegakan hukum, Polri secara konsisten membangun paradigma baru yang berbasis pada transformasi sosial melalui program Kampung Bebas dari Narkoba (KBN).
Dari 228 kawasan yang diidentifikasi sebagai kampung narkoba, sebanyak 118 kawasan telah berhasil direvitalisasi menjadi lingkungan yang bersih dan produktif, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil.
Program KBN merupakan implementasi pendekatan balance approach, yang menempatkan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial sebagai pilar komplementer dari penegakan hukum. Pendekatan ini sejalan dengan model kebijakan publik kontemporer yang mengedepankan restorative justice dan community engagement sebagai strategi berkelanjutan dalam penanggulangan kejahatan sosial.
Dari perspektif kebijakan publik, keberhasilan Polri dalam mengungkap dan memusnahkan ratusan ton narkotika merefleksikan efektivitas koordinasi antar-lembaga negara, sekaligus menunjukkan adanya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendeteksi, menindak, dan memutus mata rantai jaringan kejahatan transnasional.
Upaya ini memperkuat rule of law dan state resilience, dua komponen vital dalam pembangunan sistem ketahanan nasional yang adaptif terhadap ancaman non-militer.
Selain itu, langkah tegas pemerintah dalam pemberantasan narkoba memiliki dimensi geopolitik dan geostrategis. Indonesia yang secara geografis terletak di jalur perdagangan dunia menjadi target potensial sindikat narkotika internasional. Karena itu, kebijakan nasional dalam konteks ini harus dipahami sebagai bagian integral dari diplomasi keamanan regional dan perlindungan kedaulatan bangsa.
Pemusnahan massal narkotika kali ini bukan hanya peristiwa simbolik, melainkan manifestasi dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045 — sebuah cita-cita kolektif untuk membangun generasi bangsa yang sehat, produktif, dan berdaya saing global. Presiden Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat instrumen hukum, memperluas jejaring rehabilitasi, serta memperdalam kerja sama internasional untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi pasar gelap narkotika.
“Kita ingin melahirkan generasi 2045 yang unggul bukan hanya secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual. Karena bangsa besar tidak boleh lemah di hadapan racun peradaban bernama narkoba,” pungkas Presiden Prabowo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polri, perwakilan Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini konsisten dalam kampanye nasional antinarkotika.
Pemusnahan ini menjadi simbol dari integritas negara dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika — ancaman yang bukan hanya kriminal, tetapi juga ideologis dan peradaban.
Sumber Humas Polri
Rhm








