mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polsek Pinang Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Peredaran Sabu


TANGERANG, tangrayanews.com
Upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dilakukan oleh kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam operasi terbaru, Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kedua tersangka, masing-masing berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30), diamankan dalam serangkaian penangkapan beruntun yang berlangsung pada Sabtu (26/4/2025) malam WIB.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan hukum Polsek Pinang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan MRS alias Render di wilayah Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0,78 gram yang terbagi dalam lima paket plastik klip.

Dalam rangka pengembangan kasus, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap tersangka MRS alias Render. Berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial F alias Oji. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bertindak dengan mendatangi kediaman F alias Oji yang berlokasi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam proses penggeledahan, aparat kepolisian menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 279,9 gram, sebuah timbangan digital, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta perlengkapan lain seperti plastik klip dan sebuah sepeda motor.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Pinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan sanksi hukum bagi pelaku peredaran narkoba.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba secara sistematis dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika.

“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam mengatasi peredaran narkotika. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan diharapkan dapat menjadi elemen strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

 

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f