Polsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Enam Pelaku Curanmor, Dua Anggota Polisi Alami Luka Saat Penangkapan
TANGERANG, tangrayanews.com
Kepolisian Sektor Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu Mei 2025, enam pelaku berhasil diamankan. Mereka merupakan bagian dari kelompok pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Serang dan Rangkas Bitung, Banten.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polsek Jatiuwung pada Senin (26/5/2025), menyampaikan bahwa enam pelaku yang telah diamankan berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Salah satu pelaku, RT, telah dilimpahkan ke pengadilan (P21), sementara lima lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menghadirkan tiga pelaku beserta empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Proses penangkapan tidak berlangsung tanpa hambatan. Salah satu pelaku berinisial P melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian dengan senjata tajam. Akibatnya, Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan di bagian dada, sementara Briptu Galih mengalami cedera serius akibat gigitan yang menyebabkan jari manisnya putus.
“Pelaku P menyerang petugas secara membabi buta saat hendak diamankan,” Jelas Kapolsek, Kompol Robiin. Meskipun menghadapi perlawanan sengit, petugas berhasil mengamankan pelaku dan mencegah tindakan yang lebih membahayakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok curanmor ini menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di rumah indekos, kontrakan, serta minimarket. Polisi berhasil menyita empat unit motor metik jenis Honda Beat, Vario, dan Scoopy jenis motor yang menjadi target utama mereka. Motor hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Robin mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor. Ia menyarankan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan sistem keamanan tambahan, seperti kunci ganda, serta memasang GPS sebagai langkah preventif.
“Kasus ini dapat terungkap berkat GPS yang dipasang oleh pemilik kendaraan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam menjaga keamanan kendaraan mereka,” lugasnya.
Selain itu, Kapolsek juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian pencurian kendaraan melalui layanan darurat 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan serta memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
(Humas Polres Metro Tangerang kota)
Rhm








