Polsek Ciledug Tangkap Oknum Ormas Diduga Peras Pedagang Teh Solo
TANGERANG, tangrayanews.com
Upaya penegakan hukum dalam menanggulangi praktik premanisme di wilayah Kota Tangerang kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, di bawah koordinasi Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang individu berinisial AHZ (38) yang diduga kuat melakukan tindakan pemerasan terhadap pedagang teh Solo yang berjualan di kawasan Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug..
Peristiwa ini mencuat ke publik berkat aduan masyarakat yang disertai rekaman video aksi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam rekaman tersebut, tampak bahwa AHZ, bersama seorang rekannya berinisial DJ alias Pitak, secara sistematis meminta uang kepada pedagang dengan dalih uang pembinaan. Aksi pemerasan ini telah berlangsung berulang kali, menyebabkan keresahan di kalangan pedagang kecil di wilayah tersebut.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, dalam keterangannya menyampaikan bahwa modus pemerasan ini bermula ketika pelaku meminta uang senilai Rp 300 ribu kepada seorang pedagang teh Solo sebagai bentuk “uang pembinaan.” Namun, korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu karena keterbatasan finansial.
Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 21.00 WIB, dua oknum tersebut kembali menemui korban dan menuntut sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu, bahkan dengan menyodorkan kwitansi yang mencantumkan nominal Rp 300 ribu sejak korban mulai berdagang pada 29 April 2025. Karena merasa tertekan dan takut terhadap ancaman yang dilontarkan pelaku—yang menyebutkan bahwa korban dilarang berjualan permintaan tersebut—korban akhirnya merekam interaksi tersebut sebagai bukti.
Dari hasil investigasi, Polsek Ciledug mengungkap bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya menimpa satu pedagang. Modus serupa diterapkan terhadap sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang, dengan nilai pungutan yang bervariasi, bahkan mencapai Rp 700 ribu per pedagang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AHZ, sementara DJ alias Pitak berhasil melarikan diri. Meskipun demikian, identitasnya telah diketahui berkat rekaman video yang dijadikan alat bukti utama dalam penyelidikan. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
Terhadap AHZ, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang dapat berujung pada ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap aksi premanisme melalui operasi Berantas Jaya 2025. Sasaran utama operasi meliputi berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, mata elang (debt collector), serta pemerasan berkedok organisasi kemasyarakatan.
“Sebagaimana arahan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepolisian harus hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga kondusifitas wilayah,” ujar Kapolsek. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada kepolisian, sehingga tindakan hukum dapat segera diterapkan.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Rhm








