mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Berhasil Diamankan


TANGERANG, tangrayanews.com
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper, Komisaris Polisi Gunawan, S.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan empat pelaku dari dua kelompok berbeda. Dua pelaku curanmor roda dua berinisial R.P. dan I.R., serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial S.D. dan S.L., berhasil diamankan berikut barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Batuceper,” ujar Kompol Gunawan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Batuceper.Jum’at (11/7/2025).

Dalam kasus pertama, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci leter T, serta sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Sementara itu, dalam kasus pencurian roda empat, polisi mengamankan satu unit mobil boks Mitsubishi L300, sebuah sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta beberapa kunci palsu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan. Ia mengingatkan pentingnya penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman dan terpantau.

“Apabila masyarakat menemui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, kami mendorong untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri di nomor 110. Sinergi yang kuat antara warga dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ungkap AKP Prapto.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Mapolsek Batuceper.

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f