mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Konten Provokatif Demi Stabilitas Nasional


JAKARTA, tangrayanews.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim secara konsisten menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan ketertiban umum melalui penegakan hukum terhadap penyebaran konten digital yang bersifat provokatif dan destruktif, Rabu 03/09/ 2025.

Dalam rangka menjaga kondusivitas situasi pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025, Polri telah menangkap tujuh individu yang diduga sebagai pelaku penyebaran konten digital bermuatan provokasi, ujaran kebencian, dan ajakan tindakan melawan hukum. Penangkapan ini merupakan bagian dari hasil patroli siber yang telah diintensifkan sejak 23 Agustus 2025 oleh Tim Siber Bareskrim Polri.

Sebanyak 592 akun dan konten digital yang teridentifikasi memuat unsur provokatif telah dilakukan pemblokiran secara sistematis melalui kerja sama strategis antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Adapun konten yang dimaksud meliputi ajakan penjarahan, pembakaran fasilitas umum, hingga hasutan terhadap institusi-institusi negara.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, tindakan hukum ini merupakan bentuk nyata dari upaya preventif dan represif aparat penegak hukum dalam memitigasi risiko perpecahan sosial yang disebabkan oleh penyalahgunaan ruang digital.

“Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap individu atau kelompok yang menyalahgunakan media sosial sebagai sarana penyebaran kebencian, provokasi, maupun disinformasi yang berpotensi mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Himawan.

Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan kolektif bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak, bertanggung jawab, dan kritis dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Polri mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan produktif, serta melaporkan konten yang terindikasi mengandung unsur hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi melalui kanal aduan resmi yang telah disediakan.

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f