Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Hotel Akibat Kelalaian, Dua Tersangka Diamankan
TANGERANG, tangrayanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan dan kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, serta dugaan keterlibatan unsur turut serta. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, berinisial KJH dan RST, atas kematian Astri Nur Afriani (AN), yang terjadi Kamis 18 September 2025 di salah satu kamar Hotel,di Kota Tangerang.
Kapolres metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.,dalam Konferensi Persnya menjelaskan bahwa terkuaknya Penemuan Kasus dan Langkah Awal, sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, di pimpin IPDA Makhfudz, S.H., menerima informasi adanya kematian di salah satu Hotel di Kota Tangerang. Petugas segera berkoordinasi dengan unit identifikasi dan mendatangi lokasi jenazah di RSUD Kabupaten Tangerang. Ditemukan jenazah korban dalam kondisi bibir sianosis (membiru) dan adanya livor mortis serta memar di bagian tubuh menunjukkan tandan kejanggalan dugaan kekerasan tumpul.
“Setelah terkonfirmasi Identitas korban sebagai Astri Nur Afriani (27), warga Cimahi Jawa Barat. Penelusuran Aktivitas Sebelum Kejadian Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa malam sebelumnya korban bersama kedua tersangka berada di Jakarta Utara dengan mengkonsumsi satu butir masing-masing narkotika jenis ekstasi yang dibeli dari seorang rekan, seharga Rp 6.300.000 sebanyak enam butir” papar Kapolres Jauhari dalam pres releasenya,Rabu (1/10).
Setibanya di hotel pukul 04.00, CCTV menunjukkan korban telah dalam kondisi lemas. Pada pagi hari berikutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka menyaksikan korban menggigil dan tampak tidak enak badan. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban demam tinggi, namun tersangka kembali beristirahat. Beberapa saat kemudian, korban ditemukan dengan wajah pucat dan tubuh sudah kaku.
Kapolres menyampaikan bahwa di lokasi yang sama telah ditemukan barang bukti plastik bening kecil, handphone, passport, kartu kamar hotel, hasil tes urine, flashdisk CCTV, bukti pembayaran hotel, pakaian korban, Laporan visum dan otopsi, Surat tugas penyidik, Rekening koran & percakapan hingga laporan EKG. Analisis urine terhadap korban dan tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metampetamin, zat aktif dalam ekstasi.
“Visum forensik sementara mengindikasikan adanya memar di punggung, lengan, serta pembesaran kelenjar gondok, paru-paru dan limpa. Namun, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil histopatologi lengkap,” tuturnya
Kombes Jauhari juga turut memaparkan bahwa hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya riwayat komunikasi intensif antara korban Astri Nur Afriani (AN) dan tersangka KJH melalui media sosial sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
“Data digital yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik menunjukkan bahwa komunikasi antara keduanya sudah terjalin dalam kurun waktu yang cukup panjang, bahkan ini merupakan kunjungan ketiga KJH ke Indonesia dalam rangka pertemuan dengan korban,” ungkap Kapolres.
Diketahui, tersangka KJH yang berstatus sebagai warga negara asing asal Korea Selatan,memiliki hubungan emosional dan interpersonal dengan korban. Dalam setiap kunjungannya ke Indonesia, pertemuan tersebut selalu diatur terlebih dahulu melalui koordinasi dengan korban,yang berdomisili di daerah Cimahi, Jawa Barat.
“Biasanya, setiap kedatangan KJH ke Indonesia telah dijadwalkan terlebih dahulu. Korban, bersama rekannya, kerap menjemput tersangka dan mendampingi selama berada di Indonesia, termasuk saat mereka bermalam di hotel tempat kejadian,” jelas Kapolres.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor AV20/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO TANGKOT/PMJ,19 September 2025. Data awal, kematian korban diduga merupakan peristiwa kompleks,konsumsi ekstasi (zat stimulan), dipercepat oleh kondisi penyakit bawaan, yakni pembesaran kelenjar gondok (hipertiroidisme). Namun, unsur kekerasan tumpul juga tidak dapat diabaikan dan menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini akan dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, tanpa pandang bulu. Seluruh proses penyidikan dan persidangan akan dijalankan sesuai asas praduga tak bersalah, dengan pemberian hak-hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini Tersangka utama KJH (40), seorang WNA Korea Selatan, yang menjabat sebagai CEO Dawn Technology (Korea),yang dibantu RST (45) warga Banjarnegara, Jawa Tengah, memposisikan sebagai Manager di PT Lodi Global Indonesia dijerat dengan Pasal Dugaan Pelanggaran Penyidikan menetapkan unsur-unsur pidana Pasal 338 KUHP (Pembunuhan, dan/atau Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang mengakibatkan kematian),serta JO Pasal 55 KUHP (Turut serta dalam perbuatan pidana) dengan ancaman 15 tahun Penjara.
Rohim








