mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran, Sita Senjata Tajam dan Busur Panah


TANGERANG, tangrayanews.com
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan delapan remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran di kawasan kolong Tol Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada dini hari tadi,minggu 27/04/2025.

Kepala Satuan Samapta, Komisaris Polisi Ubaidillah, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian berhasil menyita tiga senjata tajam yang terdiri dari dua kelewang dan satu celurit, serta satu busur panah beserta dua anak panah.

Para remaja yang diamankan terdiri dari lima pelajar berusia 15 tahun, yakni MWR, RAA, MR, MS, dan MPP, serta tiga individu yang telah memasuki usia dewasa, yaitu R (22), YZW (21), dan SF (21). Menurut pihak kepolisian, mereka berusaha melarikan diri ketika berpapasan dengan tim patroli yang tengah melakukan pemantauan rutin, dengan beberapa di antara mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Indikasi keterlibatan para remaja ini dalam aksi tawuran semakin diperkuat setelah petugas memeriksa tujuh telepon genggam milik mereka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan di platform media sosial Instagram dengan akun bernama @tangkotatangkab21, yang diduga digunakan untuk mengatur aksi tawuran. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap potensi provokasi tawuran melalui media sosial.

Komisaris Polisi Ubaidillah menegaskan bahwa delapan remaja yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses ini, kepolisian bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, pihak kepolisian juga telah memanggil orang tua dan perwakilan sekolah dari para remaja tersebut untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait keterlibatan mereka.

“Bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penangkapan ini, mencerminkan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari potensi aksi tawuran yang meresahkan.

(Humas Metro Tangerang kota)

 

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f