Polda Gorontalo Serahkan Lima Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato ke Kejari, Penyidikan Dinyatakan Lengkap
GORONTALO, tangrayanews.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter menuntaskan penyidikan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Setelah seluruh unsur tindak pidana dinyatakan terpenuhi, perkara tersebut resmi memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Selasa (21/10/2025).
Kasubdit IV Tipidter AKBP Firman Taufik menjelaskan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Leon Supit (27), Nirwan Melangi (34), Kisman D. Heda (40), Yusuf Mustapa (34), dan Imran Angguti (46). Para tersangka diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, maupun IUPK).
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil penyidikan dan pemeriksaan ahli mengonfirmasi adanya kegiatan tambang ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terang AKBP Firman.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dua unit excavator, mesin dompeng, peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, serta material hasil tambang yang diamankan dari lokasi di Kecamatan Dengilo, Pohuwato.
Polda Gorontalo menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Kami berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak menyalahgunakan potensi alam secara tidak sah,” tambahnya.
Dengan tuntasnya tahap II, penyidikan resmi dinyatakan lengkap dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
Red








