Perkuat Ketahanan Sistem Pemasyarakatan: 100 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sumatera Utara Direlokasi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
MEDAN SUMUT, tangrayanews.com
Sebagai wujud konkrit dari akselerasi kebijakan nasional dalam menanggulangi peredika di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), melaksanakan pemindahan terhadap 100 narapidana kasus narkoba berkategori risiko tinggi asal Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu, 14 Juni.
Langkah ini merepresentasikan komitmen berkelanjutan Ditjenpas di bawah kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam mewujudkan reformasi pemasyarakatan yang bersifat integral dan berorientasi pada pembersihan lembaga pemasyarakatan dari segala bentuk aktivitas kriminal, khususnya yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika.
Kasubdit Bekerjasama dengan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, di era Menteri Imipas Agus Andrianto, total sudah sekitar 1000 napi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
“Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di lapas dan rutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6).
Pemindahan 100 napi high risk dilakukan Ditjenpas dengan pengawalan 200 personel dari Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal dan tim, serta pegawai Kanwil Ditjenpas dan lapas di Sumut bekerjasama dengan Sat Brimobda Polda Sumut.
“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah prilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa napi yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur, telah melalui penyelidikan, penyidikan dan assesment.
“ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan handphone adalah harga mati,” pungkasnya.
Larangan absolut terhadap narkotika dan alat komunikasi ilegal di dalam lapas merupakan imperatif kategoris yang tidak dapat dinegosiasikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai bentuk disintegritas terhadap sistem dan akan ditindak secara tegas.
Ke depan, Ditjenpas berharap agar seluruh warga binaan yang menjalani proses pembinaan di Nusakambangan dapat mengalami proses internal moral realignment, menyadari serta bertobat atas kesalahan yang telah diperbuat, dan ketika kembali ke tengah masyarakat mampu berkontribusi secara aktif, produktif, serta mandiri demi masa depan pribadi, keluarga, dan bangsa.
Red








