mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Perbaikan Sepanjang Jalan Protokol Sudirman Kota Tangerang Gunakan Paving Block, Hal ini Diduga Menyimpang dari Standar Teknis


TANGERANG, tangrayanews.com
Metode perawatan dan perbaikan jalan berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, RT 002/RW 007, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tersebut diketahui menggunakan material paving block pada ruas jalan yang berstatus sebagai jalan protokol, sebuah praktik yang dinilai tidak sejalan dengan standar teknis konstruksi jalan nasional.Sabtu 24/01/2026 Pukul 12.36 WIB.

Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu koridor utama di Kota Tangerang dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, dilalui kendaraan berat, angkutan umum, serta aktivitas ekonomi perkotaan. Secara perencanaan teknis, jalan dengan karakteristik tersebut semestinya menggunakan perkerasan lentur berbasis aspal (hotmix) atau perkerasan kaku berbahan beton, bukan material modular seperti paving block.

Pengamat kebijakan infrastrukturdari kalangan Akademisi, H Rusdi Saleh,SH. MH. menilai penggunaan paving block pada jalan protokol mencerminkan adanya ketidaktepatan dalam penerapan standar teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan.

“Secara prinsip dan praktik teknis, jalan protokol wajib menggunakan perkerasan aspal atau beton. Paving block bukan material struktural untuk jalan dengan beban lalu lintas berat dan volume kendaraan tinggi,” jelasnya,

Rusdi Saleh menegaskan, rujukan utama dalam setiap pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan jalan di Indonesia adalah Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, sebagaimana direvisi melalui Surat Edaran Nomor 16.1/SE/Db/2020. Dokumen tersebut bersifat mandatory, mengikat seluruh penyelenggara jalan, baik pusat maupun daerah.

Dalam spesifikasi tersebut, diatur secara rinci mengenai material perkerasan jalan, mulai dari agregat, campuran aspal panas (hotmix), lapisan pondasi, hingga perkerasan kaku beton. Tidak terdapat rekomendasi penggunaan paving block sebagai solusi perbaikan struktural untuk jalan arteri atau jalan protokol.

“Paving block secara eksplisit diperuntukkan bagi jalan lingkungan, akses perumahan, kawasan permukiman, area pelataran, serta trotoar. Penggunaannya di jalan protokol jelas keluar dari kaidah teknis Bina Marga,” tegas Rusdi.

Lebih jauh, Rusdi mengingatkan bahwa penerapan material yang tidak sesuai fungsi berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam jangka menengah dan panjang. Paving block memiliki keterbatasan daya dukung terhadap beban dinamis kendaraan berat, sehingga rawan mengalami pergeseran, penurunan (settlement), dan kerusakan berulang.

“Risikonya bukan hanya pada penurunan kualitas jalan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Jalan bisa kembali berlubang, bergelombang, bahkan memicu kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Saat awak media berupaya meminta penjelasan dari pihak pengawas lapangan, seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitas maupun inisialnya menghampiri dan memberikan keterangan singkat terkait metode perbaikan yang tengah dilakukan. Ia menegaskan bahwa penggunaan paving block tidak dimaksudkan sebagai solusi permanen.

“Bang, apakah dibenarkan perbaikan jalan raya menggunakan paving block?” tanya awak media di lokasi.

“Enggak, Bang. Itu hanya sementara aja,” jawab pekerja tersebut singkat, sambil bergegas kembali melanjutkan pekerjaannya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan paving block pada ruas jalan protokol itu tidak dirancang sebagai bagian dari konstruksi akhir, melainkan sebagai penanganan sementara untuk menutup kerusakan jalan. Namun demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai jangka waktu penggunaan material tersebut maupun rencana tindak lanjut berupa perbaikan permanen sesuai standar teknis jalan.

Sebagaimana diketahui, Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Tangerang dengan intensitas lalu lintas tinggi. Dalam ketentuan teknis penyelenggaraan jalan, khususnya merujuk pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2), jalan dengan klasifikasi tersebut semestinya menggunakan perkerasan aspal atau beton yang dirancang untuk menahan beban lalu lintas berat dan berkelanjutan.

Penggunaan paving block, meskipun bersifat sementara, tetap menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan pengguna jalan, daya tahan konstruksi, serta kepastian pelaksanaan perbaikan permanen. Terlebih, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun pengawas teknis mengenai tahapan lanjutan pekerjaan tersebut.

Dari perspektif tata kelola pembangunan, penggunaan paving block pada jalan protokol juga memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan teknis, pengawasan pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Perbaikan jalan seharusnya tidak bersifat tambal sulam jangka pendek, melainkan menjamin keberlanjutan fungsi jalan sesuai kelas dan peruntukannya.

Rusdi menambahkan, jika terdapat kondisi darurat atau keterbatasan tertentu yang menjadi alasan penggunaan paving block, seharusnya hal tersebut disertai kajian teknis tertulis, termasuk analisis beban lalu lintas, umur layanan, serta mitigasi risiko keselamatan.

“Tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar teknis, pertimbangan perencanaan, maupun justifikasi regulatif penggunaan paving block pada perbaikan Jalan Jenderal Sudirman. Minimnya penjelasan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap kualitas pengambilan kebijakan dan kepatuhan terhadap standar nasional.

Perbaikan jalan protokol bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keamanan publik, efisiensi anggaran, dan kredibilitas penyelenggara infrastruktur. Ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan regulasi yang berlaku berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan infrastruktur perkotaan.

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f