mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengurus RT/RW 03 Sangiang Jaya Dikukuhkan, Ketua RW Dorong Kolaborasi dan Pelayanan Inklusif


TANGERANG, tangtayanews.com
Pemerintah Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) 03 untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pengukuhan berlangsung di Lapangan Badminton PB GB, Sabtu malam (7/2/2026), dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan.

Acara diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah yang dipandu pembawa acara, sebagai simbol permohonan keberkahan dan kelancaran amanah kepemimpinan. Sejumlah rangkaian acara selanjutnya berlangsung tertib, mencerminkan nilai-nilai musyawarah dan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

Pengukuhan tersebut merujuk pada Keputusan Lurah Sangiang Jaya Nomor 149.1/Kep.29–Tapem/I/2026 tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) 004 Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, untuk masa bhakti 2026–2031.

Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan bahwa pemilihan Ketua RT telah dilaksanakan secara demokratis oleh warga, serta untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pemilihan, diperlukan penetapan resmi melalui Surat Keputusan Lurah. Landasan hukum keputusan ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, hingga Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Ketua Panitia Pelaksana, Rudi Bahari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan hingga pengukuhan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen panitia untuk bertanggung jawab penuh sejak tahap awal hingga suksesnya pelantikan pengurus.

Ketua Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rahmat Saleh, menegaskan komitmennya untuk menjadikan kepengurusan RT dan RW sebagai pilar kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan lingkungan. Hal tersebut disampaikannya usai prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurus RT/RW 03 masa bakti 2026–2031.

Menurut Rahmat, keberadaan RT dan RW tidak semata menjalankan fungsi administratif, tetapi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan dinamika, aspirasi, dan kebutuhan riil warga. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pengurus yang telah dikukuhkan untuk mengedepankan semangat pelayanan, pengabdian, serta kerja kolektif lintas unsur masyarakat.

Rahmat juga menjelaskan bahwa proses pemilihan RW telah dilaksanakan secara tertib, demokratis, dan sesuai koridor hukum. Seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga pelantikan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang yang bersumber dari Peraturan Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri, sebagai jaminan legitimasi dan kepastian hukum.

“Panitia bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sejak awal proses hingga pelantikan. Ke depan, kami menyadari bahwa RW 03 merupakan kawasan urban dengan karakter warga yang heterogen. Karena itu, langkah awal kepengurusan adalah mengoptimalkan fungsi seluruh jajaran agar pelayanan publik berjalan efektif, adaptif, dan inklusif,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, penguatan koordinasi internal dan pemetaan kebutuhan warga akan menjadi prioritas, guna memastikan setiap kebijakan di tingkat RW benar-benar berbasis pada kepentingan bersama dan prinsip keadilan sosial.

Disamping itu, Lurah Sangiang Jaya yang diwakili Didin Saguain, S.E., dalam sambutannya menerangkan pentingnya peran RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sosial dan administratif di tingkat kelurahan sangat bergantung pada soliditas dan integritas aparatur lingkungan. RT dan RW merupakan garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial, tertib administrasi kependudukan, serta mendorong partisipasi warga. Oleh karena itu, kepengurusan yang baru diharapkan mampu menjadi simpul penghubung yang efektif antara pemerintah dan masyarakat,

Prosesi pengukuhan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan SK Pengurus RT dan RW oleh perwakilan Lurah Sangiang Jaya, disaksikan jajaran pengurus, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan setempat. Momen tersebut menandai dimulainya secara resmi masa pengabdian pengurus RT dan RW 03 periode 2026–2031.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan tausiah keagamaan oleh Ustadz Ali Wardana, yang menekankan nilai amanah, tanggung jawab moral, dan keteladanan sosial dalam kepemimpinan lingkungan. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Ustadz Nuridin, sebagai ikhtiar spiritual agar seluruh pengurus mampu menjalankan tugas dengan integritas dan membawa kemaslahatan bagi warga.

Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan kelurahan yang diwakili sekretaris atau kepala seksi, Kasi Tata Pemerintahan, perwakilan Ketua Koperasi Merah Putih, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Lapgas Kota Tangerang, pengurus RT 01 dan RT 05, Ketua Karang Taruna Kecamatan, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh budaya setempat.

Pengukuhan pengurus RT dan RW 03 ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan lingkungan yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di tingkat paling dasar, sekaligus memperkokoh kohesi sosial di tengah dinamika masyarakat perkotaan.

 

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f