mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan ATR/BPN


JAKARTA, tangrayanews.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi maraknya pemalsuan situs web yang mengatasnamakan instansi pertanahan di berbagai daerah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan akses informasi hanya melalui kanal resmi milik ATR/BPN. 

“Untuk kebutuhan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, pastikan hanya mengakses portal resmi kami di www.atrbpn.go.id serta menggunakan nomor hotline 0811-1068-0000,” ujar Harison dalam pernyataannya pada Rabu (11/06/2025). 

Menanggapi fenomena ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Maria Iriana Puji Lestari, meminta jajaran kantor pertanahan untuk menginventarisasi situs web palsu dan segera melaporkannya kepada Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. 

“Kami mengimbau agar informasi layanan resmi hanya diperoleh melalui situs web dengan domain .go.id. Sosialisasi perlu dilakukan secara luas melalui media resmi, sosial, dan lainnya,” ujar Maria dalam keterangannya. 

Berdasarkan hasil pendataan Kementerian ATR/BPN, beberapa situs yang diduga bukan bagian dari sistem resmi di Provinsi Banten antara lain: 
– https://atrbpnbanten.com/ 
– https://atrbpncilegon.or.id/ 
– https://atrbpnserang.or.id/ 
– https://atrbpnpandeglang.or.id/ 

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa situs-situs tersebut akan segera dihapus demi menghindari penyebaran informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. 

Masyarakat di Provinsi Banten diimbau untuk hanya mengakses informasi pertanahan dan tata ruang melalui situs resmi kantor wilayah dan kantor pertanahan setempat: 
– Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten: [banten.atrbpn.go.id](https://banten.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kabupaten Serang: [kab-serang.atrbpn.go.id](https://kab-serang.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kota Serang: [kot-serang.atrbpn.go.id](https://kot-serang.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak: [kab-lebak.atrbpn.go.id](https://kab-lebak.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang: [kab-pandeglang.atrbpn.go.id](https://kab-pandeglang.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang: [kab-tangerang.atrbpn.go.id](https://kab-tangerang.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kota Tangerang: [kot-tangerang.atrbpn.go.id](https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kota Cilegon: [kot-cilegon.atrbpn.go.id](https://kot-cilegon.atrbpn.go.id/) 
– Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan: [kot-tangerangselatan.atrbpn.go.id](https://kot-tangerangselatan.atrbpn.go.id/) 

“Kami berharap masyarakat berhati-hati dalam mengakses layanan digital terkait pertanahan. Pastikan bahwa situs yang dikunjungi memiliki domain resmi ‘atrbpn.go.id’,” pungkas Maria. 

(Humas BPN )

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f