Optimalisasi Lahan Lapas untuk Perumahan: Diskusi Strategis Menteri PKP dan IMIPAS
JAKARTA, tangrayanews.com
Pemerintah tengah mengkaji potensi pemanfaatan lahan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di kawasan perkotaan sebagai lokasi pembangunan hunian masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan diskusi terkait rencana tersebut di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Gagasan ini muncul sebagai respons atas dua isu mendasar, yaitu tingginya kebutuhan masyarakat perkotaan terhadap hunian yang layak serta kondisi Lapas yang telah mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding). Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa banyak Lapas yang berada di lokasi strategis perkotaan dapat dikonversi menjadi perumahan, sementara fasilitas pemasyarakatan dapat direlokasi ke luar pulau atau wilayah yang lebih sesuai.
“Saat ini banyak Lapas yang lokasinya berada di kawasan strategis. Padahal, banyak warga perkotaan yang membutuhkan hunian layak. Potensi pemanfaatan lahan ini sangat besar bagi masyarakat yang membutuhkan akses tempat tinggal dekat dengan tempat kerja mereka,” jelas Maruarar Sirait.
Lebih lanjut, Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat di kawasan perkotaan. Selain itu, relokasi Lapas juga diharapkan dapat memberikan fasilitas pemasyarakatan yang lebih manusiawi, dengan daya tampung yang lebih memadai.
Rencana ini bukan hanya menyelesaikan persoalan kepadatan hunian masyarakat, tetapi juga menjawab tantangan reformasi sistem pemasyarakatan. Dengan adanya pemanfaatan lahan eks-Lapas sebagai hunian, pemerintah berupaya menciptakan sistem subsidi silang, di mana hunian dapat mengakomodasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah agar pembangunan berjalan lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan lintas kementerian dan institusi terkait. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan kesiapannya dalam mendukung relokasi Lapas ke luar kota guna mengatasi kapasitas berlebih yang saat ini terjadi di berbagai fasilitas pemasyarakatan.
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah untuk memindahkan Lapas dari kawasan perkotaan ke lokasi yang lebih sesuai. Saat ini kondisi Lapas sudah melebihi kapasitas, sehingga pembangunan Lapas baru di daerah yang lebih luas dan terencana menjadi solusi penting,” tutur Agus Andrianto.
Selain itu, Menteri PKP juga menegaskan pentingnya kesejahteraan pegawai Lapas dalam skema ini. Pemerintah berencana menyediakan kuota rumah subsidi bagi pegawai pemasyarakatan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Dengan jumlah pegawai Lapas yang mencapai 65.000 orang, banyak di antara mereka yang belum memiliki rumah sendiri sehingga akses terhadap hunian subsidi menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam implementasinya, proyek ini mendapat dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan mengawal transparansi proses pembangunan serta memastikan bahwa alokasi rumah subsidi sesuai dengan regulasi.
Pemanfaatan lahan eks-Lapas sebagai lokasi hunian diharapkan mampu menjadi solusi multidimensional bagi persoalan perkotaan. Selain memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mereformasi sistem pemasyarakatan. Dengan sinergi antar kementerian dan pengawasan yang terstruktur, proyek ini berpotensi menjadi model inovatif dalam tata kelola lahan serta penyediaan perumahan di Indonesia.
Rhm/Ags








