Operasi Penegakan Hukum: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian
JAKARTA, tangrayanews.com
Dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai dengan pencurian. Penangkapan tersangka dilakukan dengan cepat dan terencana, menunjukkan dedikasi aparat dalam menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/04/IV/2025/SPKT/Sek Btc/Reestro Tangerang Kota, yang diterima pada tanggal 22 April 2025. Kejadian tragis ini berlangsung pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Daan Mogot Km 21 RT 005 RW 03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.Jum’at 25/04/2025.
Korban, seorang pria berinisial AB alias A, berusia 32 tahun, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Sementara itu, tersangka berinisial N alias R, seorang pria berusia 23 tahun, berhasil ditangkap pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Gang Wakaf No. 32 RT 004 RW 002, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, baik dari tempat kejadian perkara (TKP), kontrakan saksi, maupun dari tersangka. Barang bukti tersebut meliputi alat yang digunakan dalam pembunuhan, seperti besi bekas shock motor, serta barang-barang pribadi korban, termasuk sepeda motor Honda Beat dan dokumen-dokumen penting lainnya. Selain itu, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka juga menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban, yang diperparah oleh desakan kebutuhan ekonomi. Dalam kondisi emosi, tersangka memutuskan untuk mencuri sepeda motor milik korban. Ketika korban lengah, tersangka melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di lokasi yang sepi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang dari Lampung pada tanggal 18 April 2025 untuk bekerja di sebuah tempat bordir bernama Hera Bordir. Korban tinggal di mess yang sama dengan tersangka. Pada tanggal 20 April 2025, terjadi percakapan antara korban dan tersangka yang memicu emosi tersangka. Pada hari itu pula, tersangka mulai merencanakan aksi kejahatannya.
Pada saat korban lengah, tersangka melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang brutal, termasuk memukul korban dengan besi shockbreaker dan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membungkus jasad korban dengan plastik dan karung, lalu membuangnya di got di Jalan Daan Mogot.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
2. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary S., S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bidhumas Polda Metro Jaya melalui kontak resmi yang telah disediakan.” Singkatnya
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Humas Polda Mero Jaya)
Rhm








