mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

OJK–Bareskrim Perkuat IASC 411 Ribu Laporan Penipuan Ditangani Rp402,5 Miliar Dana Korban Diselamatkan


JAKARTA,tangrayanews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat sinergi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan penipuan di sektor keuangan melalui optimalisasi sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kolaborasi ini memungkinkan masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) untuk melaporkan kasusnya secara lebih mudah dan terintegrasi melalui mekanisme Laporan Pengaduan pada sistem IASC, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum sekaligus pemulihan dana korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa laporan pengaduan tersebut merupakan elemen krusial dalam proses pengembalian sisa dana korban yang masih berada di sistem pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi penguatan kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” ujar Friderica, Kamis (15/1/2026).

Menurut Friderica, penguatan kolaborasi antar-lembaga ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia, seiring dengan akselerasi transformasi digital di sektor keuangan.
Perkembangan teknologi, kata dia, telah melahirkan pola dan modus penipuan daring yang semakin beragam, adaptif, dan kompleks.

Praktik penipuan saat ini banyak memanfaatkan berbagai instrumen keuangan, mulai dari transfer melalui rekening perbankan dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset digital, termasuk kripto.

Data OJK mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, sistem IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir atau diselamatkan mencapai Rp402,5 miliar.

Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi dalam penanganan laporan yang masuk melalui IASC, khususnya dalam mempercepat proses pemulihan dana korban, meningkatkan efektivitas pelindungan konsumen, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan terukur.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya mempercepat pengembalian dana korban, tetapi juga mempercepat proses penindakan dan penangkapan pelaku oleh aparat penegak hukum,” kata Friderica.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang relevan.

Selain itu, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman daring ilegal, termasuk yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak rasional, dapat melaporkannya melalui https://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem kewaspadaan dini, meningkatkan literasi keuangan publik, serta membangun ekosistem keuangan digital yang aman, berintegritas, dan berkelanjutan.

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f