Musdes Bentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun2025 – 2026: Komitmen Demokratis Pemerintah Desa Bojong Kamal dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Kab, TANGERANG, tangrayanews.com
Pemerintah Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 225 – 2026 sebagai langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Musdes tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bojong Kamal, dengan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bojong Kamal, H. Haerul Ihwan, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, dan perwakilan warga dari setiap dusun/RT/RW,Sabtu 19/7/2025.
Dalam sambutannya, Kepala Desa H. Haerul Ihwan menegaskan bahwa pelaksanaan Musdes ini merupakan implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta bagian integral dari mekanisme tahapan perencanaan pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.
“Musdes hari ini bukan hanya kegiatan administratif, namun merupakan bentuk konkret dari demokrasi lokal. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah fondasi utama untuk menciptakan program yang tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan,” ucap Haerul Ihwan dalam pidatonya.
Musyawarah Desa difokuskan pada agenda pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025, yang nantinya bertugas melakukan penjaringan dan penggalian aspirasi masyarakat desa untuk disusun dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, telah disepakati dan ditetapkan susunan Tim Penyusun RKPDes yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta keterwakilan perempuan dan pemuda, dengan penunjukan Ketua Tim, Sekretaris, dan Anggota yang memenuhi kriteria teknis dan sosial sesuai amanat regulasi.
Melalui pembentukan tim ini, Pemerintah Desa Bojong Kamal menargetkan penyusunan RKPDes Tahun 2025 – 2026 dapat selesai sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan, dengan memperhatikan aspirasi prioritas masyarakat, potensi sumber daya lokal, serta dukungan dari pemerintah kecamatan dan kabupaten.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus aktif berpartisipasi dalam forum-forum lanjutan seperti Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang akan datang,” tambah Haerul Ihwan.
Kegiatan Musdes ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Bojong Kamal dalam membangun desa yang responsif, inklusif, dan berbasis pada kebutuhan riil warga, dengan menjunjung prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Rhm








