mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen terhadap Reformasi Pemasyarakatan Pasca Kerusuhan di Lapas Muara Beliti


JAKARTA, tangrayanews.com
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa jajaran Kementerian Imipas tidak boleh gentar dalam melaksanakan razia narkoba dan alat komunikasi ilegal, meskipun dihadapkan pada perlawanan dari warga binaan. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Agus, operasi razia di lapas merupakan bagian dari kebijakan sistem pemasyarakatan yang lebih bermartabat, produktif, dan humanis. “Kerusuhan di Lapas Muara Beliti yang terjadi akibat penolakan warga binaan terhadap razia merupakan indikasi bahwa langkah yang kami ambil sudah menyentuh akar permasalahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Dalam konteks penegakan hukum, Agus menegaskan bahwa kebijakan “nihil gawai dan narkoba” merupakan harga mati. Setiap individu, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal akan ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kementerian Imipas telah melakukan razia secara konsisten dan menyeluruh untuk memberantas kejahatan dalam lapas. Sepanjang Maret 2025, pemeriksaan serentak telah berhasil menyita 1.115 unit ponsel, 2.291 barang elektronik, serta 2.880 senjata tajam. Selain itu, sebanyak 548 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan guna mengantisipasi potensi kendali mereka terhadap jaringan narkoba dan kejahatan daring dari dalam lapas.

Sebagai bagian dari reformasi pemasyarakatan, Kementerian Imipas juga telah memberikan sanksi terhadap aparat pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam periode November 2024 hingga April 2025, sebanyak 82 petugas pemasyarakatan telah dikenakan hukuman disiplin hingga pemberhentian. Dari jumlah tersebut, empat kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan 14 pejabat struktural telah dinonaktifkan, sementara sejumlah petugas lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pembinaan.

Dalam rangka mencegah peredaran alat komunikasi ilegal, Kementerian Imipas telah memanfaatkan teknologi digital melalui alat pendeteksi sinyal portabel. Selain itu, pengembangan Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) menjadi solusi untuk memberikan fasilitas komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga mereka secara sah dan terkontrol.

Kementerian Imipas juga telah mengintensifkan program rehabilitasi bagi tahanan dan narapidana yang mengalami ketergantungan terhadap narkoba. Penyaringan (screening) NAPZA telah dilakukan terhadap 10.172 warga binaan, dengan hasil menunjukkan bahwa 3.345 individu membutuhkan rehabilitasi lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari strategi utama dalam menekan angka residivisme dan memastikan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

Kementerian Imipas berkomitmen untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan terbebas dari kejahatan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan humanisme. Sinergi antara penegakan hukum dan pembinaan menjadi kunci dalam reformasi pemasyarakatan guna menciptakan stabilitas keamanan menuju Indonesia Emas 2045.

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f