mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Menteri Imipas Beri Remisi KLB bagi Warga Binaan Terdampak Banjir di Tiga Provinsi


JAKARTA, tangrayaneww.com
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia memberikan Remisi Kejadian Luar Biasa (R-KLB) kepada warga binaan pemasyarakatan yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah terdampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas situasi darurat kebencanaan, sekaligus wujud pendekatan kemanusiaan negara dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui pertimbangan komprehensif yang mencakup aspek kemanusiaan, rekam jejak pembinaan, serta kontribusi nyata warga binaan selama masa tanggap darurat. Di Kabupaten Aceh Tamiang, misalnya, sejumlah narapidana dilaporkan terlibat aktif membantu masyarakat terdampak banjir, mulai dari evakuasi warga, pengamanan lingkungan, hingga pendistribusian bantuan.

“Informasi yang saya terima, warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang justru menunjukkan peran yang sangat signifikan dalam membantu masyarakat saat bencana. Untuk sementara waktu, kami beri ruang agar mereka dapat membantu keluarga masing-masing terlebih dahulu,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Secara yuridis, kebijakan Remisi Kejadian Luar Biasa ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan orientasi pembinaan terhadap perubahan perilaku dan kesiapan reintegrasi sosial warga binaan. Selain itu, pemberian remisi juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menerapkan kebijakan khusus dalam kondisi luar biasa, termasuk bencana alam.

Menteri Agus menegaskan bahwa penerapan remisi dalam konteks kebencanaan bukanlah preseden baru. Pemerintah sebelumnya pernah mengambil kebijakan serupa saat menghadapi bencana berskala besar, seperti tsunami Aceh dan Nias pada 2005 serta gempa bumi di Sulawesi Tengah pada 2019. Dalam kerangka tersebut, remisi dipandang tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan berbasis keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Selain menyasar warga binaan, Kemenimipas juga memberikan penghargaan kepada para pegawai pemasyarakatan yang bertugas di wilayah terdampak bencana. Di tengah keterbatasan sarana, tekanan psikologis, dan risiko keselamatan, para petugas tetap menjalankan fungsi pelayanan publik, pengamanan, serta pembinaan. Bentuk apresiasi yang diberikan meliputi mutasi strategis, kesempatan pendidikan dan pelatihan, promosi jabatan, hingga pengusulan tanda kehormatan.

Dimensi kemanusiaan dari kebijakan ini semakin mengemuka melalui kesaksian Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti. Ia menceritakan pengalamannya saat terjebak banjir di Aceh Tamiang dan ditolong oleh seorang warga binaan. Fakta yang kemudian terungkap, pria tersebut merupakan narapidana kasus pencurian yang sebelumnya pernah ia vonis dalam persidangan. Peristiwa ini menjadi refleksi mendalam tentang daya transformatif proses pembinaan di dalam sistem pemasyarakatan.

Kisah tersebut mempertegas bahwa pembinaan pemasyarakatan mampu menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, empati sosial, dan tanggung jawab moral, yang melampaui status hukum seseorang. Kontribusi nyata warga binaan dalam situasi krisis menjadi salah satu pertimbangan substansial dalam pemberian remisi.

Melalui kebijakan Remisi Kejadian Luar Biasa ini, Kemenimipas berharap dapat menumbuhkan optimisme dan motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berproses menjadi individu yang berdaya guna. Di sisi lain, langkah ini sekaligus memperkuat komitmen institusional pemasyarakatan dalam membangun sistem yang menitikberatkan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia.

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f