Mediasi Konflik Fasos–Fasum di Green Village Pinang Kota Tangerang Berujung Ricuh, Diduga Empat Wartawan Ditahan dan Dipaksa Tunjukan KTA
TANGERANG, tangrayanews.com Insiden yang diduga kuat sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dialami empat wartawan dari media berbeda saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Perumahan Green Village, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2026) sore. Peristiwa tersebut berlangsung selama hampir dua jam dan memicu ketegangan serius antara awak media, petugas keamanan, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pertemuan internal kawasan perumahan.
Keempat jurnalis tidak hanya dilarang meliput kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik, tetapi juga mengalami pembatasan ruang gerak, pelarangan pengambilan dokumentasi jurnalistik, hingga dugaan intimidasi verbal. Mereka bahkan ditahan secara tidak langsung di lokasi hingga menjelang waktu Salat Maghrib.
Insiden terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di area kolam renang sekaligus balai warga Perumahan Green Village, lokasi yang menjadi tempat pertemuan membahas polemik penggunaan lahan parkir fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos–Fasum) yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kota Tangerang.
Keempat wartawan datang ke lokasi untuk melakukan peliputan independen terkait sengketa dugaan pengelolaan lahan parkir Fasos–Fasum, isu yang memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola aset publik dan kepentingan masyarakat luas. Liputan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk menggali informasi secara berimbang.
Dalam pertemuan tersebut hadir KR, S.E., S.H., selaku pimpinan PT RISG sekaligus pimpinan Nusantara Law Firm, didampingi tim hukum dan manajemen. Pertemuan juga dihadiri perwakilan PT TNG (Pemerintah Kota Tangerang), pihak manajemen Green Village, pengurus RT dan RW setempat, Ketua RW, petugas keamanan, serta sejumlah awak media lain yang disebut-sebut telah menerima undangan resmi dari pihak PT RISG sejak pukul 16.00 WIB.
Situasi mulai memanas ketika keempat wartawan hendak memasuki aula pertemuan. Mereka dihadang petugas keamanan di pintu masuk dengan alasan tidak memiliki undangan resmi. Wartawan mempertanyakan dasar pelarangan tersebut, mengingat pembahasan berkaitan dengan aset publik. Namun petugas keamanan mengaku bertindak atas perintah pimpinan keamanan berinisial RH serta Ketua RW setempat.
“Kami menunggu di depan pintu hampir 15 menit. Dari dalam ruangan terdengar teriakan dan kegaduhan,” kata GN, salah satu wartawan yang berada di lokasi.
Selain dilarang masuk, para wartawan juga dilarang mengambil foto, video, maupun merekam suara, meski pertemuan berlangsung di ruang terbuka dan membahas persoalan publik. Ketegangan meningkat ketika terjadi adu argumen di dalam ruangan yang melibatkan petugas keamanan RH, yang disebut sebagai anggota aktif TNI Marinir, dan FR, yang diklaim sebagai mantan personel Brimob Polri, dengan KR selaku pimpinan PT RISG.
Keduanya diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan Green Village. Adu mulut tersebut menambah suasana ricuh dan menegangkan di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, KR menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pertemuan yang dinilai telah melenceng dari agenda awal.
“Saya datang untuk membahas parkiran Fasos–Fasum, bukan urusan personal security.
“Kami sudah memasang palang otomatis dan mesin tarif parkir di lahan ruko dan gerbang masuk, tetapi tiba-tiba dihentikan oleh pihak paguyuban. Itu milik kami, barang kami. Kami merasa dirugikan dan ada dugaan unsur penipuan,” jelas KR kepada awak media.
Ia menegaskan PT RISG telah mengeluarkan biaya dan waktu yang signifikan. Akibat proyek yang dihentikan sepihak, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan ke kepolisian.
Pemaksaan Dokumentasi Identitas Pers
Usai pertemuan, keempat wartawan berupaya meminta keterangan Ketua RW untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun Ketua RW menolak memberikan pernyataan.
Di saat bersamaan, seorang pria berpakaian ala aktivis, mengenakan topi, kacamata, dan masker, bersama seorang perempuan berbaju putih yang disebut sebagai pengurus RT, memaksa wartawan memperlihatkan dan mendokumentasikan kartu identitas pers (KTA). Nada bicara yang digunakan dinilai intimidatif dan disertai pertanyaan berulang mengenai asal media serta undangan liputan.
“Kami menolak difoto. Identitas sudah kami tunjukkan, tetapi tidak untuk didokumentasikan. Sama seperti narasumber berhak menolak diwawancarai, kami juga berhak menolak identitas kami difoto,” ungkap GN.
Padahal, identitas pers telah diserahkan sejak awal memasuki kawasan perumahan, bahkan satu kartu identitas telah dititipkan di pos keamanan dan dikonfirmasi oleh petugas, sebagaimana prosedur tamu lainnya.
Ketegangan berlangsung cukup lama di area teras kolam renang. Wartawan merasa mengalami tekanan psikologis, pembatasan gerak, serta perlakuan yang berpotensi melanggar kemerdekaan pers.
Dugaan Pelanggaran UU Pers
Para wartawan menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Melarang liputan, melarang dokumentasi, memaksa identitas difoto, dan menahan kami di lokasi sudah masuk ranah pidana,” ujar GL, didukung IS dan wartawan lainnya.
Ketegangan mereda menjelang waktu Maghrib setelah seorang tokoh warga setempat berinisial JM berupaya menenangkan situasi dan mengajak semua pihak berdamai.
Meski insiden berakhir tanpa kekerasan fisik dan wartawan akhirnya meninggalkan lokasi, keempat jurnalis memastikan peristiwa dugaan intimidasi dan penghalangan kerja pers tersebut akan dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri.
“Kami saling memaafkan secara pribadi. Namun hukum harus tetap ditegakkan. Ini bukan soal emosi, melainkan soal menjaga kemerdekaan pers,” tegas GL.
Langkah pelaporan ini dinilai penting sebagai upaya perlindungan profesi jurnalistik serta penguatan prinsip kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Red








