mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Mahasiswa Hambalang Kritik Proses Hukum Perkara LP/B/7681/2023 di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri dan Jaksa Agung Lakukan Evaluasi


Mahasiswa Hambalang Kritik Proses Hukum Perkara LP/B/7681/2023 di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri dan Jaksa Agung Lakukan Evaluasi

BOGOR, tangrayanews.com
Satuan Mahasiswa (Satma) Elang Tiga Hambalang angkat bicara terkait dugaan pemaksaan proses hukum dalam perkara yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/7681/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui surat bernomor B-1076/M.616/EKU.1/02/2026.

Koordinator Satma Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma menilai proses penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait terpenuhinya unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

“Jika unsur pidana belum terpenuhi secara utuh namun perkara tetap didorong hingga P21, tentu publik berhak mempertanyakan proses tersebut,” ujar Reza.

Satma Elang Tiga Hambalang menegaskan mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan proses hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap aparat di lingkungan Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, Satma juga mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pengawasan terhadap jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan agar proses penuntutan berjalan profesional dan objektif.

Mahasiswa juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mempercepat agenda reformasi di tubuh kepolisian agar praktik penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Satma Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong pengawasan dari Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Negara ini adalah negara hukum. Jika hukum mulai diperalat dan diselewengkan, maka mahasiswa memiliki kewajiban sejarah untuk berdiri di garis depan dalam menjaga kebenaran,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f