mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Konflik Jemput Anak Memanas ART Jadi Korban Kekerasan Polisi selidiki Keberadaan Anak


TANGERANG, tangrayanews.com
Korban dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial YA memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (11/12), guna memberikan keterangan lanjutan atas laporan yang telah diajukannya terkait dugaan kekerasan fisik yang diduga melibatkan tiga terlapor berinisial DWLS, JS, dan DCS. Dalam proses tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya.

Perkara ini tidak hanya berkutat pada dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART), melainkan berkembang ke arah isu hukum yang lebih kompleks, menyusul dugaan bahwa seorang anak majikan korban berinisial JN, anak dari AO, diduga dibawa oleh salah satu terlapor dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Laporan Polisi atas kasus ini tercatat dalam LP/B/2037/XII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, terkait peristiwa yang terjadi di depan Sekolah Penabur, Jalan Honoris Raya Blok J-10, Modernland, Kota Tangerang, pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 09.50 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika korban YA menjalankan tugasnya untuk menjemput JN anak majikannya di sekolah. Namun, sebelum korban tiba di lokasi, JN diduga telah lebih dahulu didatangi oleh ibu kandungnya yang berupaya membawa JN pulang tanpa persetujuan ayah kandung maupun wali yang selama ini bertanggung jawab atas pengasuhan anak.

Kuasa hukum korban, Ojahan Pakpahan, S.H., menjelaskan bahwa ketika korban tiba di sekolah, anak tersebut secara spontan memeluk YA dan secara verbal menyatakan penolakan untuk ikut bersama ibu kandungnya yang berinisial DCS.

“Anak itu dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak ingin ikut ibunya dan hanya ingin pulang bersama ayahnya. Pernyataan itu disampaikan secara sadar dan berulang,” ucap Ojahan kepada awak media, Jumat (19/12) malam, di halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Situasi kemudian memanas ketika YA dan JNS telah berada di dalam kendaraan jemputan. DCS diduga masuk ke dalam mobil tanpa persetujuan, yang kemudian memicu ketegangan. Dalam kondisi itulah, menurut kuasa hukumnya, korban diduga mengalami dorongan dan pukulan dari pihak terlapor dan sejumlah rekannya.

Ojahan menyatakan kliennya tidak dapat mendampingi konferensi pers pascapemeriksaan lantaran kondisi fisik yang masih lemah akibat dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa korban berada dalam posisi pasif dan tidak melakukan perlawanan.

“Klien kami menjalankan tugas profesional atas perintah sah dari pemberi kerja, yakni memastikan keselamatan anak. Ia tidak memiliki konflik kepentingan apa pun dalam sengketa keluarga tersebut,” terangnya.

Menurutnya, peristiwa ini tidak dapat direduksi sebagai konflik domestik semata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan pengeroyokan.

Ojahan menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan secara komprehensif, meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti pendukung, serta pendalaman motif para terlapor.

Lebih lanjut Ojahan menyampaikan bahwa, status korban sebagai asisten rumah tangga tidak menghilangkan hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan hukum. “Ketika seseorang menjalankan tugas profesional dan justru menjadi korban kekerasan, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum yang setara,” katanya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengakuan korban, YA, yang dengan nada emosional menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memicu konflik. “Saya hanya menjalankan pekerjaan saya. Saya tidak melawan dan tidak berniat membuat keributan,” singkatnya dengan nada gemetar.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan JNS masih belum diketahui secara pasti. Tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota dikabarkan tengah melakukan penelusuran secara intensif guna memastikan lokasi anak tersebut, seiring dengan pendalaman terhadap peran serta keterlibatan masing-masing pihak dalam insiden yang berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YA.

Upaya penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada aspek dugaan kekerasan fisik, tetapi juga merambah ke dimensi perlindungan anak dan hak sipil, mengingat posisi JNS sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan khusus dari negara.

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f