Kolaborasi Lintas Instansi Wujudkan Kepastian Hukum: Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan Sertipikat Aset PT PLN (Persero)
{“remix_data”:[],”remix_entry_point”:”challenges”,”source_tags”:[“local”],”origin”:”unknown”,”total_draw_time”:0,”total_draw_actions”:0,”layers_used”:0,”brushes_used”:0,”photos_added”:0,”total_editor_actions”:{},”tools_used”:{},”is_sticker”:false,”edited_since_last_sticker_save”:false,”containsFTESticker”:false}
KOTA TANGERANG, tangrayanews.com
Upaya penguatan kepastian hukum atas aset-aset strategis negara kembali memperoleh momentum penting melalui penyerahan sertipikat aset milik PT PLN (Persero) oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Langkah ini merepresentasikan aktualisasi prinsip governance synergy antar lembaga negara dalam mendukung reformasi tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.
Kegiatan tersebut menandai keberlanjutan agenda nasional sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instrumen strategis untuk mempertegas status hukum aset publik sekaligus memperkuat fondasi administrasi pertanahan nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi bukan sekadar koordinasi administratif, melainkan refleksi atas tanggung jawab konstitusional dalam menghadirkan negara melalui kepastian hak dan tertib pengelolaan aset.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk konkret perwujudan state presence di bidang pertanahan. BPN berperan bukan hanya sebagai regulator, melainkan juga fasilitator kepastian hukum yang menjamin optimalisasi pemanfaatan aset publik bagi kemaslahatan masyarakat. Inilah manifestasi nyata dari semangat BPN Hadir untuk Negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tardi menambahkan bahwa integrasi peran kelembagaan antara ATR/BPN dan PT PLN mencerminkan paradigma baru dalam tata kelola aset negara, yakni sinergi berbasis prinsip profesionalisme, transparansi, dan efisiensi kelembagaan. Melalui pensertipikatan yang sah secara hukum, seluruh aset strategis BUMN dapat dikelola dengan lebih sistematis, terukur, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Manager PLN UPT Durikosambi Taufik Rossal Sukma perwakilan perusahaan menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang dinilai telah menghadirkan kejelasan yuridis dan administrasi yang semakin memperkuat stabilitas investasi sektor ketenagalistrikan.
“Kepastian hukum atas aset bukan hanya memberikan jaminan legalitas, tetapi juga menjadi faktor determinan dalam memperkuat tata kelola korporasi yang sehat serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan nasional memerlukan pendekatan lintas sektor yang bersifat konvergensi di mana setiap lembaga negara memiliki tanggung jawab fungsional yang saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola publik yang berkeadilan dan berdaya saing global.
Dengan demikian, sinergi antara ATR/BPN dan PT PLN diharapkan dapat menjadi model kolaboratif yang berkelanjutan, berorientasi pada penguatan institusional, dan mempercepat langkah Indonesia menuju sistem pertanahan yang maju, modern, dan berkelas dunia.
Humas ATR/BPN Kota Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.Kavling 5, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Website : kot-tangerangatrbpn.go.id
Instagram : Kantahkotatangerang
Facebook : Kantah Kota Tangerang
Twitter ( X ) : bpnkotangerang
Youtube : Kantah Kota Tangerang
Whatsapp : 0811 1068 0000
#kementerianATRBPN
#ATRBPN
#ATRPNkinilebihbaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#kerjaikhlasberkualitasdantuntas
#kantorpertanahankotatangerang
#kanwilbpnbanten
#zonaintegritas








