mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Jamin Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Pengelolaan Aset Keagamaan


JAKARTA, tangrayanews.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upayanya dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mencegah potensi permasalahan yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan aset keagamaan.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan sekaligus Penyerahan Sertipikat Hak Pakai dan Wakaf yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tangerang pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam paparannya, Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari total 800 ribu masjid, musala, dan pesantren yang tersebar di Indonesia, baru 232 ribu di antaranya yang telah memiliki sertipikat wakaf. Artinya, masih terdapat lebih dari 500 ribu aset keagamaan yang belum disertipikatkan.

“Proses sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan pemanfaatannya. Jika tanah wakaf belum bersertipikat, maka akan rawan terjadi sengketa, terutama ketika ada proyek pembangunan seperti pelebaran jalan yang bersinggungan dengan tanah tersebut,” ucap Menteri Nusron Wahid.

Dengan demikian, Menteri Nusron mengimbau seluruh masyarakat dan pengelola tanah wakaf untuk segera mengurus sertipikasi guna mencegah potensi konflik di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa proses sertipikasi wakaf tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap aset keagamaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 19 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang serta 5 sertipikat wakaf kepada sejumlah pengelola masjid dan musala di wilayah Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungannya dalam proses sertipikasi tanah, khususnya untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Dirinya menekankan bahwa Sertipikat Hak Pakai untuk PSU memiliki peran strategis dalam memastikan legalitas kepemilikan aset kota, sehingga pengelolaan infrastruktur seperti taman, ruang terbuka hijau (RTH), dan drainase dapat berjalan lebih optimal.

“Dengan adanya sertipikat ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola berbagai fasilitas publik dan memastikan bahwa aset tersebut benar-benar milik pemerintah daerah. Kami berharap percepatan serah terima terkait PSU ini dapat terus didorong agar proses pengelolaan infrastruktur semakin baik,” Jelas Sachrudin yang hadir bersama Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Program sertipikasi tanah wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi dari para penerima sertipikat. Heri Purwanto (55), pengelola Masjid Jami’ Al-Huda, Cikokol, Tangerang, mengaku sangat terbantu dengan adanya percepatan sertipikasi ini.

“Alhamdulillah, proses pengurusan sertipikasi wakaf ini sangat dipermudah oleh BPN. Kami juga merasa lebih tenang karena kini masjid memiliki kepastian hukum terkait status tanahnya,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Syamsi (65), pengelola Masjid Nurul Falah, Cipondoh, Tangerang, menuturkan bahwa layanan sertipikasi tanah wakaf yang diberikan oleh BPN sangat profesional dan transparan.

“Pelayanan sertipikasi di BPN sangat baik, petugasnya proaktif dan selalu memberikan update terkait perkembangan proses sertipikasi tanah wakaf kami. Semoga layanan seperti ini dapat terus ditingkatkan agar lebih banyak tanah wakaf yang mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron Wahid didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati, serta Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto.

Melalui langkah strategis ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf guna mendukung pengelolaan aset keagamaan yang lebih baik dan memastikan bahwa tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan target sertipikasi lebih dari 500 ribu masjid, musala, pesantren, dan madrasah** yang hingga saat ini masih belum memiliki dokumen hukum yang sah.(Rhm)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f