mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kapolri Tegaskan Keberlanjutan Proses Hukum atas Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Joko Widodo


JAKARTA, tangrayanews.com
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan fitnah mengenai ijazah mantan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. 

Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam kasus tersebut tengah berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. 

“Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jenderal Listyo Sigit saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, pada Minggu (18/5/2025). 

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh institusi kepolisian. 

“Silakan diikuti perkembangannya,” tambahnya dalam sesi wawancara dengan awak media. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 24 saksi sebagai penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik. 

“Laporan ini didaftarkan sebagai respons terhadap berbagai tuduhan yang beredar mengenai keabsahan ijazah beliau,” jelas Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025). 

Dalam laporan tersebut, terdapat lima individu yang dilaporkan, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Eggy Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (TT), serta seorang individu berinisial K. 

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis (15/5/2025), sementara pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya, termasuk Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Mikhael Sinaga. 

Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad belum memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan. 

Tiga saksi lainnya yang hingga kini belum menjalani pemeriksaan adalah Eggy Sudjana, Rismon Sianipar, dan Abraham Samad. 

Kasubbit Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa terdapat kemungkinan beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan tidak lagi diperlukan dalam penyelidikan lebih lanjut. 

“Kita akan menilai kembali apakah klarifikasi dari saksi-saksi tersebut masih diperlukan, atau apakah keterangan yang telah diberikan sebelumnya sudah cukup,” ungkap AKBP Reonald dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025). 

Rhm/Rfn

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f