Kantor Pertanahan Kota Tangerang Implementasikan Sistem Peralihan Hak Elektronik
Tangerang, tangrayanews.com
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang resmi meluncurkan sistem Peralihan Hak Elektronik pada Selasa (22/4/2025). Inisiatif ini mengikuti jejak Kantor Pertanahan Kota Cilegon, yang sebelumnya telah diimplementasikan sebagai pilot project dengan hasil positif.
Peresmian layanan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Budi Martono, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya. Acara ini turut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi sistem elektronik tersebut.
Sudaryanto menegaskan bahwa Peralihan Hak Elektronik merupakan inovasi yang bertujuan untuk mempercepat proses administratif di bidang pertanahan. “Kota Cilegon telah menunjukkan hasil yang positif dalam _pilot project_, dan Kota Tangerang kini mengikuti langkah tersebut. Insyaallah, dalam waktu dekat, Kota Tangerang Selatan dan kemudian Kota atau Kabupaten Serang yang memiliki data lebih lengkap juga akan menyusul,” ungkapnya.
Proses peralihan hak secara elektronik mengikuti beberapa tahapan yang sistematis dan terintegrasi:
1. PPAT menyusun Akta Peralihan seperti
Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar,
Pemasukan ke dalam Perusahaan,
Pemberian Hak Tanggungan) melalui
Aplikasi Pelaporan Akta dan
menandatangani Surat Pengantar Akta.
2.Pelaksana di Kantor Pertanahan
melakukan verifikasi isi akta dan
kelengkapan dokumen yang diunggah
oleh PPAT.
3.Setelah dokumen terverifikasi, PPAT
melengkapi berkas serta melakukan
pembayaran layanan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Surat Perintah Setor (SPS).
4.Setelah pembayaran selesai, PPAT
menyerahkan berkas ke Kantor
Pertanahan dan memperoleh Surat
Tanda Terima Dokumen (STTD).
5.Pelaksana melakukan pengecekan
dokumen fisik; apabila memenuhi
persyaratan, proses peralihan hak segera dilanjutkan.
6.Dalam waktu tiga hari kerja, sertipikat
elektronik hak atas tanah atas nama
penerima hak diterbitkan sebagai bukti
resmi peralihan hak.
Aplikasi Peralihan Hak Elektronik ini hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan [https://akta.atrbpn.go.id](https://akta.atrbpn.go.id) dengan login Mitra Kerja yang telah divalidasi oleh Kantor Pertanahan.
Sebagai bagian dari digitalisasi layanan, sistem Peralihan Hak Elektronik telah terhubung dengan berbagai basis data lintas kementerian untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi verifikasi dokumen. Integrasi ini meliputi:
– Sistem Administrasi Kependudukan
(Dukcapil) guna memverifikasi identitas
pihak terkait dalam akta,
– Sistem data perpajakan untuk validasi
pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan
(PPh),
– Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memastikan keabsahan badan hukum jika pihak dalam akta berbentuk badan usaha, serta
– Sistem Komputerisasi Pelayanan
Pertanahan (KKP) dan sertipikat elektronik yang mempercepat proses penerbitan dokumen tanah.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan sektor pertanahan semakin transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi **Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten** melalui:
– Instagram/Twitter/TikTok:
@kanwilbpnbanten
– Facebook/YouTube: Kanwil BPN Provinsi
Banten
– Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2
Rhm








