Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang Sambut Hangat Kunjungan Studi Tiru dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan di 2025
TANGERANG, tangrayanews.com
Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan memperdalam integrasi sistem informasi pertanahan dan perpajakan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang menerima kunjungan resmi dari jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekalongan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda studi tiru yang didasarkan pada surat tugas resmi dengan Nomor: UP.02.04/220-33.75/VII/2025 tertanggal 4 Juli 2025. Adapun fokus utama kegiatan ini adalah untuk mengkaji praktik integrasi data pertanahan dengan data Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah sukses diimplementasikan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekalongan, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., menyampaikan bahwa studi tiru adalah langkah strategis untuk mengakselerasi sinkronisasi antara data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh BPKAD Kota Pekalongan dengan data pertanahan yang dikelola oleh ATR/BPN, sebagaimana telah berhasil dilakukan oleh Kota Tangerang.
“Kami melihat keberhasilan integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kota Tangerang sebagai role model yang dapat direplikasi di daerah kami. Kolaborasi data ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi fiskal, optimalisasi pendapatan daerah, serta efisiensi pelayanan publik,” ujar Dr. Joko Wiyono dalam wawacaranya,Selasa 8/7/2025.

Kedatangan delegasi disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang, Dr. Heri Mulianto, S.ST., M.Si., yang dikenal sebagai arsitek utama di balik keberhasilan integrasi sistem data pertanahan dan perpajakan di wilayahnya. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya transformasi digital dalam sektor pertanahan dan pajak daerah sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Integrasi antara data pertanahan dan NOP merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung program strategis nasional, khususnya dalam percepatan digitalisasi layanan pertanahan serta peningkatan akurasi basis data perpajakan,” terang Kakantah di sela-sela diskusi intensif yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Kegiatan Studi Tiru ini tidak hanya mencakup diskusi konseptual dan teknis, tetapi juga mencakup observasi langsung terhadap sistem yang telah diterapkan, termasuk integrasi sistem informasi geografis (SIG), basis data pertanahan elektronik, dan sistem pendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan praktik-praktik unggul yang telah terbukti efektif di Kota Tangerang dapat menjadi inspirasi sekaligus pedoman implementasi bagi daerah lain, khususnya dalam mendorong tata kelola pertanahan dan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Rhm








