Jaga Legalitas Tata Ruang: Camat Benda Pastikan Penanganan Bangunan Liar Dilakukan Sesuai Prosedur
TANGERANG, tangrayanews.com
Dalam menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan bangunan yang diduga berdiri di atas kawasan sempadan saluran irigasi di Jalan Congcit, Kampung Rawa Bamban, Kelurahan Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Camat Benda, Saipul Ullum, S.IP., menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen Pemerintah Kecamatan Benda terhadap prinsip legalitas tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Saipul Ulum menyampaikan bahwa lahan irigasi merupakan aset strategis milik negara yang memiliki fungsi vital dalam menunjang pengelolaan sumber daya air. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan yang menyimpang dari peruntukan awal, termasuk pendirian bangunan permanen ataupun semi-permanen, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir.
“Penataan ruang harus dijalankan berdasarkan prinsip peruntukan yang telah diatur oleh negara. Kawasan sempadan saluran irigasi tidak boleh dikomodifikasi untuk kepentingan pribadi atau komersial karena bertentangan dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ketentuan hukum yang mengatur hal ini,sebagaimana telah dituangkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, serta diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2008 tentang Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi.
Menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai progres penanganan, Ulum menegaskan bahwa fungsi kecamatan dalam sistem pemerintahan daerah bersifat koordinatif, bukan eksekutorial. Dengan demikian, tindakan hukum seperti pembongkaran atau penyegelan akan dilakukan secara Koordinasi oleh pihak kecamatan setempat kepada pihak terkait
“Keterbatasan kewenangan bukanlah bentuk pembiaran ataupun kelalaian, melainkan bentuk kehati-hatian administratif agar seluruh tindakan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari mekanisme penanganan, Kecamatan Benda melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) telah menerbitkan dua surat teguran resmi kepada pihak yang mendirikan bangunan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Adapun surat teguran ketiga belum dikeluarkan karena saat ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tengah difokuskan pada rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Saipul Ulum menambahkan bahwa pasca selesainya agenda nasional tersebut, pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi teknis lintas sektoral, melibatkan Dinas PUPR, DLH, Disbudpar, Dishub, Satpol PP, hingga unsur TNI, dan POLRI untuk memastikan penindakan dilakukan secara terstruktur, legal, dan akuntabel.
Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan penertiban terhadap bangunan serupa di lokasi tersebut telah dilakukan pada tahun 2022, di mana sisa material bangunan masih terlihat sebagai bukti konkret adanya intervensi pemerintah.
“Kami tidak merespons tekanan opini publik secara reaktif, melainkan bertindak berdasarkan prinsip legalitas, koordinasi antarlembaga dan instansi, serta perhitungan terhadap kemanfaatan ruang yang berkelanjutan,” imbuh Ulum,Senin 4/8/2025 saat dikonfirmasi tangrayanews.com
Di akhir pernyataannya, Saipul Ulum mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengembangkan sikap partisipatif dan memperkuat literasi hukum dalam menyikapi isu-isu tata ruang.
“Penegakan aturan bukan semata soal tindakan hukum, namun juga proses edukasi, literasi publik, dan kolaborasi lintas aktor. Kami harap masyarakat memahami bahwa segala bentuk kebijakan publik wajib dijalankan berdasarkan hukum, bukan desakan emosi atau asumsi semata,” pungkasnya.
Editor: Rhm








