mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dorong Kepastian Hukum Pertanahan, Menteri ATR/BPN Minta Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu


LAMPUNG, tangrayanews.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu dalam proses pendaftaran tanah pertama. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).

Langkah tersebut, menurut Menteri Nusron, menjadi bagian penting dalam mempercepat sertipikasi tanah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga yang ekonominya terbatas. Ia menyampaikan, banyak warga yang telah memiliki peta bidang namun belum mampu melanjutkan ke tahap sertipikasi karena terbebani biaya BPHTB.

“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, tolong berikan keringanan atau pembebasan BPHTB bagi warga kurang mampu. Supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” tegas Nusron.

Dari data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83,84% bidang tanah di Provinsi Lampung telah terdaftar, dan 70,27% di antaranya telah disertipikasi. Masih ada sekitar 13 persen yang belum tersertipikasi, yang diharapkan dapat segera diselesaikan melalui kebijakan afirmatif pemerintah daerah.

Untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, Menteri Nusron juga menawarkan solusi integrasi antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini dinilai dapat meningkatkan akurasi data sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Banyak tanah belum terdaftar dalam NJOP. Kalau data NIB dan NOP diintegrasikan, tidak akan ada selisih data. Saya jamin, potensi PBB bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron turut menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melegalkan tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia mengimbau agar pemerintah daerah turut menggerakkan masyarakat untuk mengurus sertipikat atas tanah milik lembaga keagamaan dan yayasan sosial.

“Kami butuh partisipasi aktif pemda agar masyarakat punya kesadaran untuk menyertipikatkan tanah tempat ibadah dan yayasan. Sepanjang syarat subjek hukumnya terpenuhi, pasti kami fasilitasi,” ucapnya.

Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, menanggapi bahwa persoalan pertanahan masih menjadi hambatan besar dalam upaya menarik investasi. Ia menekankan perlunya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai kunci memperjelas penguasaan dan penggunaan lahan.

“Hampir setiap calon investor pasti bertanya soal legalitas lahan. Maka RTRW dan RDTR harus segera disesuaikan agar ada kepastian bagi dunia usaha,” ujar Mirzani.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala; para bupati dan wali kota se-Lampung; serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

 

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f