mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dirut PT ANK Ngamuk! Green Village Terancam, Dugaan Pungli di Lahan Pemda Meledak!


TANGERANG, tangrayanews.com
Polemik lahan parkir PT ANK Indonesia One dengan Paguyuban Green Village memasuki babak baru. Dirut PT ANK, Kartino SE SH, bersama tim hukum Nusantara Law Firm & Partner memastikan akan melanjutkan proses hukum melalui jalur pidana, menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dalam tubuh paguyuban lama maupun baru.

Diketahui, lahan parkir yang disengketakan adalah aset milik pemerintah daerah (Pemda), namun belakangan dimanfaatkan oleh oknum Paguyuban Green Village untuk menarik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Kartino SE SH menegaskan bahwa PT ANK tidak akan tinggal diam melihat penyalahgunaan lahan negara ini.

“Kami bukan bicara soal perdata di sini. Ini soal dugaan penipuan, pungli, penyalahgunaan lahan negara. Tanah itu tanah Pemda, bukan milik oknum. Maka, kami tempuh jalur pidana dan akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Kartino saat diwawancarai media, Senin (27/5/2025).

Menurut Kartino, upaya hukum sudah berjalan serius. Polres Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus paguyuban baru setelah sebelumnya terjadi serah terima dari paguyuban lama.

“Kami acungi jempol kinerja Polres Kota Tangerang. Mereka terus memproses perkara ini, termasuk sudah mulai memanggil pihak-pihak yang harus dimintai keterangan. Kami yakin, kebenaran akan terungkap,” tambahnya.

Sementara itu, tim hukum Nusantara Law Firm & Partner yang mendampingi PT ANK menyatakan akan mengawal jalannya proses hukum dengan serius. Mereka juga siap menyerahkan semua bukti yang diperlukan agar dugaan pungli ini bisa diproses sampai ke meja hijau.

“Kami mendukung penuh langkah Polres Kota Tangerang. Tidak boleh ada celah untuk oknum yang mengeruk keuntungan pribadi di atas tanah negara. Negara harus hadir untuk memastikan ini berhenti,” ujar salah satu pengacara dari tim Nusantara Law Firm.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset Pemda yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dimonopoli kelompok tertentu. PT ANK yang selama ini beroperasi di lokasi merasa dirugikan karena dipaksa membayar pungutan tanpa dasar hukum.

Kartino juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oknum-oknum yang mengatasnamakan paguyuban untuk menarik pungutan.

“Kami minta semua pihak waspada. Jangan mau dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Mari bersama-sama kita dukung proses hukum,” serunya.

Dalam waktu dekat, PT ANK berencana memperluas laporan mereka dengan menyeret nama-nama lain yang diduga ikut terlibat. Nusantara Law Firm & Partner juga memastikan timnya akan turun penuh untuk mendampingi PT ANK di setiap tahap hukum.

“Kami percaya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal bisnis, ini soal menjaga aset negara. Jangan sampai lahan Pemda jadi ajang pungli liar,” tutup Kartino dengan nada tegas.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dikawal oleh media dan publik. Kita tunggu bersama, bagaimana aparat penegak hukum menuntaskan dugaan pungli di Green Village, Kota Tangerang.

Sumber: (PT Nusantara law fim &                                  partner)

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f