Diduga Hina Aceh Bermuatan SARA, Ketua Umum PAS Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim Polri
JAKARTA, tangrayanews.com Polemik pernyataan seorang perempuan yang diduga mengandung unsur penghinaan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Aceh kini memasuki babak hukum. Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), H. Akhyar Kamil, S.H., menegaskan sikap tegas organisasi yang dipimpinnya dengan memastikan persoalan tersebut akan dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri.
Menurut Akhyar, pernyataan yang beredar luas di ruang publik itu tidak dapat dipandang sebagai ekspresi personal semata, melainkan telah menyentuh dimensi kolektif yang berkaitan langsung dengan martabat, identitas, dan kehormatan masyarakat Aceh. Oleh sebab itu, PAS memandang perlu adanya intervensi negara melalui mekanisme hukum.
“Ini bukan soal individu atau organisasi PAS semata. Ini menyangkut harga diri rakyat Aceh secara kolektif. Ketika suatu identitas daerah dilecehkan dengan narasi bernuansa SARA, maka negara wajib hadir. Kami pun tidak akan tinggal diam,” ujar Akhyar kepada awak media di Mabes Polri, Senin (22/12/2025).
Jalur Hukum sebagai Instrumen Konstitusional
Akhyar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh PAS merupakan bagian dari ikhtiar konstitusional untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah eskalasi konflik horizontal. Ia mengungkapkan bahwa PAS telah membentuk tim kuasa hukum khusus untuk mengawal proses pelaporan hingga tuntas.
“Kami tidak ingin polemik ini berkembang liar di ruang publik tanpa kejelasan hukum. Karena itu, kami memilih jalur yang paling beradab, yakni penegakan hukum,” katanya.
PAS, lanjut Akhyar, telah melakukan komunikasi awal dengan pihak Bareskrim Polri. Laporan resmi dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat, disertai sejumlah bukti yang dinilai relevan
Secara substansi, laporan tersebut akan menitikberatkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur mengenai ujaran kebencian dan penghinaan bermuatan SARA.
Tim hukum PAS menilai bahwa pernyataan terduga pelaku tidak lagi berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, melainkan telah memasuki wilayah delik pidana karena berpotensi menimbulkan keresahan publik serta merusak kohesi sosial.
“Dalam perspektif hukum pidana dan HAM, kebebasan berekspresi memiliki batas yang jelas. Ketika suatu pernyataan merendahkan identitas kolektif suatu kelompok etnis atau daerah, maka itu bukan lagi opini, melainkan dugaan tindak pidana,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum PAS.
Konteks Sosial: Aceh di Tengah Bencana
Akhyar juga menyoroti konteks sosial yang melingkupi polemik ini. Menurutnya, pernyataan bernuansa penghinaan tersebut muncul di tengah situasi Aceh yang sedang menghadapi bencana alam dan banjir di sejumlah wilayah, sehingga dinilai sangat tidak berempati dan berpotensi memicu kemarahan publik.
“Rakyat Aceh saat ini tengah berjuang menghadapi musibah. Dalam situasi seperti ini, muncul pernyataan yang melukai perasaan dan merendahkan martabat kami. Jika dibiarkan, ini bisa memicu reaksi emosional dan konflik sosial,” ujarnya.
Akhyar juga menegaskan, pelaporan ini bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap harkat, martabat, dan harga diri masyarakat Aceh.
Dr. Emiral Rangga Tranggono,SH., M.H. Selaku Ketua Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto, hari ini kami membuat laporan ke Cyber Bareskrim melaporkan dugaan terhadap akun Tik tok Wdagelanpolitik, dengan laporan polisi nomer. L/B/626/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 22 Desember 2025.
yang mana isi vidio Tiktok tersebut adalah sangat membuat masyarakat Aceh terluka yang saat ini sedang dalam keadaan bencana dan ditambah dengan statemen dari akun Tiktok tersebut yang sangat melukai hati masyarakat Aceh.
Pelaporan ke aparat penegak hukum justru dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus mencegah aksi-aksi di luar koridor hukum.
Tegakkan Hukum, Jaga Marwah Aceh
Menutup pernyataannya, Akhyar Kamil menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dilandasi sentimen balas dendam, melainkan komitmen untuk menjaga marwah Aceh dan memperkuat prinsip equality before the law.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Yang kami tuntut hanya satu: keadilan dan perlindungan hukum bagi martabat rakyat Aceh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rohim








