Cemburu Berujung Maut! Pria di Pakuhaji Diduga Aniaya Istri Kedua Hingga Tewas
TANGERANG,, tangrayanews.com
Insiden dugaan pembunuhan terjadi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di mana seorang pria berinisial A (50) diduga melakukan penganiayaan terhadap istri keduanya, Sarmunah (46), hingga korban meninggal dunia pada Kamis (29/5/2025). Kejadian ini diduga dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka merasa kesal terhadap korban yang kerap mengunjungi rumah dan tempat kerjanya. Situasi tersebut memicu perselisihan dengan istri pertama tersangka yang bekerja di lokasi yang sama.
“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos jasa ojek yang belum dibayarkan. Tidak adanya respons dari dalam rumah mendorong saksi lain untuk turut serta memeriksa keadaan korban. Setelah memasuki rumah, mereka menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar,”ungkap Zain dalam keterangan, Sabtu (31/5/2025).
Lanjut Kapolres, penemuan korban yang ditemukan setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.
“Atas temuan jasad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban diwaktu hari kejadian,” terangnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan lokasi untuk keperluan penyelidikan. Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan otopsi. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan adanya luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul, serta penyebab utama kematian adalah pecahnya pembuluh darah.
“Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” pungkas kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memperoleh fakta lebih lanjut terkait insiden tragis tersebut. (*)
(Humas Polres metro tangerang Kota)
Red








