Camat Larangan Aktifkan Kembali SK Pengangkatan Lima Ketua RT di Wilayah RW 01, Kelurahan Cipadu
TANGERANG, tangrayanews.com
Pemerintah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, di bawah kepemimpinan Camat Nasrullah, SE., M.A.P, melalui koordinasi dengan Lurah Cipadu, Dady Afiandi, S.STP, secara resmi mengaktifkan kembali Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua RT di lingkungan RW 01, Kelurahan Cipadu. Pengaktifan kembali ini mulai berlaku efektif sejak 29 September 2025, dan hal ini merupakan hasil evaluasi administratif serta dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan lokal.
Adapun SK yang kembali diberlakukan adalah sebagai berikut:
● SK Nomor 125 Tahun 2025 – Ketua RT 01/01
● SK Nomor 126 Tahun 2025 – Ketua RT 03/01
● SK Nomor 127 Tahun 2025 – Ketua RT 04/01
● SK Nomor 128 Tahun 2025 – Ketua RT 07/01
● SK Nomor 129 Tahun 2025 – Ketua RT 02/01
Kelima keputusan tersebut sebelumnya diberhentikan dalam konteks penataan kelembagaan dan dinamika administratif. Namun, setelah dilakukan penilaian menyeluruh, termasuk masukan dari masyarakat, tokoh lingkungan, dan hasil klarifikasi internal, Pemerintah Kecamatan menilai bahwa pengaktifan kembali merupakan langkah yang proporsional, adil, dan strategis dalam rangka memulihkan stabilitas sosial dan efektivitas pelayanan publik.
“Kepemimpinan RT merupakan simpul penting dalam sistem pemerintahan lokal. Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan keberlangsungan pelayanan dan kohesi sosial, kami mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali kepemimpinan yang sebelumnya sempat diberhentikan,” ucap Camat Nasrullah dalam pernyataan resminya kepada tangrayanews.com,Selasa (30/9/).
Keputusan ini mengacu pada prinsip restorative governance, yaitu pendekatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan penguatan partisipasi masyarakat. Dalam proses penyelesaian dinamika ini, prinsip kolektif-kolegial menjadi landasan utama, dengan melibatkan unsur kelurahan, perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta Tripilar Kecamatan (Pemerintah, TNI, dan Polri).
“Kami tidak hanya mengelola administrasi, tapi juga relasi sosial. Oleh karena itu, proses musyawarah dan pendekatan partisipatif menjadi alat utama dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” imbuh Nasrullah.
Sebelum pelaksanaan aksi damai tersebut, Pemerintah Kecamatan Larangan telah melakukan pendekatan komunikasi strategis yang melibatkan unsur-unsur kelembagaan di tingkat kelurahan, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta Tripilar Kecamatan (Pemerintah, TNI, dan Polri). Pendekatan ini bertujuan membangun kesamaan persepsi, meredam eskalasi sosial, serta menyusun langkah-langkah penyelesaian yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan bersama.
“Kami percaya bahwa penyelesaian dinamika sosial harus dilakukan melalui pendekatan dialogis yang memanusiakan persoalan. Oleh karena itu, kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keterbukaan informasi dan aspirasi publik,” tegas Camat Nasrullah.
Sebagai tindak lanjut atas dinamika sosial tersebut, Kecamatan Larangan telah menetapkan beberapa langkah strategis:
* Evaluasi Kepemimpinan Lingkungan
Peninjauan menyeluruh terhadap sistem pembinaan RT/RW sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat.
* Mediasi Terbuka
Penyediaan forum komunikasi antara warga dan unsur pemerintah dalam mencari solusi damai dan berkeadilan.
* Pemulihan Sosial dan Kohesi Komunal
Penguatan pendekatan sosial-kultural guna meredam potensi konflik serta meningkatkan rasa kebersamaan.
* Transparansi Informasi Publik
Pembukaan akses informasi atas kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Larangan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan tata kelola yang transparan, akuntabel, inklusif, serta berbasis dialog sosial. Dalam konteks pembangunan berbasis wilayah, keberlangsungan fungsi RT/RW menjadi krusial sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kualitas layanan publik dan ketahanan sosial warga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun wilayah yang berdaya saing, harmonis, dan resilien. Perbedaan harus menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan,” pungkas Camat.
Dengan diaktifkannya kembali lima Ketua RT di lingkungan RW 01 Cipadu, diharapkan tercipta stabilitas kelembagaan, pemulihan sosial, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan lokal. Pemerintah Kecamatan Larangan akan terus hadir sebagai fasilitator, mediator, dan pengayom dalam setiap dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Rohim








