mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bencana Sumatera Belum Berstatus Nasional Laskar Prabowo 08 Sumut Desak Evaluasi Pemerintah


MEDAN, tangrayanews.com
Gelombang banjir besar dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh kian menunjukkan skala kerusakan luas dan kompleksitas penanganan yang tinggi. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Paul J. J. Tambunan, SE., S.H., M.H., yang menilai berbagai indikator formal dan empiris telah terpenuhi.

Menurut Paul, data per 1 Desember 2025 menunjukkan tragedi kemanusiaan yang semakin mengemuka. Bencana ini telah menyebabkan 593 orang meninggal dunia, 468 orang masih hilang, dan 2.600 warga menderita luka-luka. Secara keseluruhan, 1,5 juta penduduk tercatat terdampak, sedangkan 578 ribu warga terpaksa mengungsi.

Lebih rinci, Provinsi Aceh mengalami 156 korban meninggal, 181 orang hilang, dan 1.800 luka. Sumatera Barat mencatat 165 korban meninggal, 114 orang hilang, dan 112 luka. Sementara Sumatera Utara menghadapi dampak terbesar, yakni 272 korban meninggal, 172 orang hilang, dan 613 luka.

Di luar korban jiwa, kerusakan infrastruktur berskala besar juga teridentifikasi. BNPB melaporkan 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rusak sedang, dan 20.500 rusak ringan. Kerusakan meluas pula pada infrastruktur vital: 271 jembatan terputus atau rusak berat, dan 282 fasilitas pendidikan tidak dapat berfungsi. Paul menyebut masih banyak desa yang belum tersentuh bantuan akibat akses yang terisolasi, sehingga ada potensi tambahan korban yang belum tercatat.

Paul menyoroti bahwa skala bencana telah melewati indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) peraturan kebencanaan. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan berdasarkan lima unsur penting: besarnya jumlah korban, luas dan beratnya kerusakan, kerugian harta benda, cakupan wilayah yang terdampak, serta dampak sosial-ekonomi yang signifikan.

Di samping itu, Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana menegaskan bahwa status nasional dapat diberlakukan apabila pemerintah daerah dinilai tidak lagi memiliki kemampuan memadai untuk menangani keadaan darurat. Kekurangan tersebut mencakup ketidakmampuan memobilisasi sumber daya manusia, keterbatasan dalam menjalankan sistem komando darurat, hingga hambatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan operasi penyelamatan.

“Saat indikator normatif dan faktual bertemu pada titik kritis, kebijakan kenaikan status bencana menjadi keharusan, bukan opsi,” tegas Paul.

Paul meminta seluruh gubernur di provinsi terdampak, terutama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., untuk segera mengajukan permohonan peningkatan status keadaan darurat. Usulan itu diperlukan agar BNPB di bawah kepemimpinan Letjen TNI Suharyanto, bersama kementerian dan lembaga terkait, dapat meningkatkan koordinasi di tingkat nasional.

“Dengan skala kerusakan lintasprovinsi dan dampak kemanusiaan yang sangat besar, penanganan tidak bisa hanya bertumpu pada kapasitas daerah. Diperlukan orkestrasi nasional,” ujar Paul.

Ia menilai langkah cepat menuju penetapan bencana nasional akan memberikan ruang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan sumber daya negara secara penuh, termasuk logistik, tenaga penyelamat, peralatan berat, hingga pendanaan pemulihan jangka panjang.

Paul menegaskan bahwa konsekuensi dari tidak dinaikkannya status bencana dapat memperpanjang krisis kemanusiaan. Ribuan pengungsi masih tinggal di tempat penampungan sementara dengan keterbatasan air bersih, sanitasi, dan suplai makanan. Di banyak lokasi, operasi pencarian korban terhambat oleh akses jalan yang terputus serta keterbatasan personel dan peralatan.

Menurutnya, peningkatan status bencana merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara mengerahkan kekuatan secara lebih masif. Dengan demikian, proses evakuasi, penyaluran bantuan, rehabilitasi infrastruktur, dan pemulihan sosial-ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Bencana ini telah melampaui kapasitas daerah. Saatnya negara hadir secara utuh,” ungkap Paul.

 

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f