Advokat Nasional Kartino, S.E., S.H. Bongkar Rekayasa Hukum Kasus Pembunuhan Saidina Ali di Palembang
KAYU AGUNG, tangrayanews.com
Fakta mengejutkan kembali mencuat ke publik terkait kasus dugaan salah tangkap yang menimpa (AK) alias Kocot bin Hanafi, seorang petani asal Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus ini menyita perhatian setelah tokoh hukum nasional Kartino, S.E., S.H., yang juga pimpinan Nusantara Law Firm dan Ketua Umum SAI (Serikat Advokat Indonesia), angkat bicara dan membuka tabir kronologis serta dugaan ketidakadilan yang terjadi dalam proses hukum tersebut.
Sebagai pimpinan media NusantaraPrimeTime.com juga, Kartino menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam bersama tim jurnalis dan advokat, dan menemukan kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus yang sudah sampai ke meja persidangan itu.
“Kami tidak tinggal diam. Fakta-fakta yang kami temukan sangat kuat menunjukkan bahwa terjadi rekayasa hukum dan proses penyidikan yang cacat. Ini bukan hanya menyangkut satu orang, tapi menyangkut martabat sistem hukum Indonesia,” tegas Kartino saat diwawancarai, Minggu, (11/5/2025).
Kejadian bermula pada 30 Oktober 2023, ketika (AK) hadir dalam acara hajatan syukuran khitanan di rumah warga bernama Ibu BB di Dusun IV, Padang Bulan. Setelah mengikuti acara keagamaan dan hiburan organ tunggal, sekitar pukul 23.00 WIB, Angkasa sempat berbincang dengan korban pembunuhan, Saidina Ali, dan saksi kunci utama (NZ),yang hendak pulang.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Angkasa menumpang motor warga yang bernisial M untuk pulang, namun di tengah jalan mereka dihentikan warga bernama Abadi yang mengabarkan ada korban pembacokan di kebun karet. Angkasa dan M pun menuju lokasi dan menemukan korban (Saidina Ali) sudah bersimbah darah. Anehnya, esok harinya 1 November 2023, Angkasa ditangkap oleh aparat kepolisian.
<span;><span;>Padahal, menurut N—saksi kunci utama yang kemudian mencabut kesaksian awalnya karena tekanan dan intimidasi—pelaku sebenarnya adalah tiga orang lain yakni HD, SM, dan RK. Bahkan, NZ sendiri mengaku menjadi korban pembacokan oleh HD dan mengalami luka di paha kanan dan kiri.
<span;><span;>“Saya terpaksa menyebut nama Angkasa karena saya diancam akan dibunuh oleh H jika tidak menyebutkan ‘Ujang Kocok’. Padahal saya tahu siapa pelakunya,” ungkap 3 bersaudara, anak dari AK yang diduga difitnah sebagai pelaku, memperagakan NZ dalam pernyataan tertulisnya yang kini menjadi bagian dari bukti pengajuan kasasi.
Dalam proses penyidikan, tidak ditemukan alat bukti berupa senjata tajam, pakaian korban, atau barang bukti lain yang menguatkan tuduhan terhadap Angkasa. Ironisnya, berkas perkara tetap dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan kasus terus disidangkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan Nomor Perkara 89/PLD.B/2024/PN.KAG.
Kartino menegaskan bahwa hal ini mencoreng prinsip due process of law dan harus dihentikan segera.
“Kami siap membawa perkara ini ke Mahkamah Agung bahkan Mahkamah Internasional jika perlu. Serikat Advokat Indonesia tidak akan membiarkan satu warga pun dikorbankan demi menutupi ketidakmampuan penyidikan,” ungkapnya.
Anak keempat AK, AS, terus berjuang mencari keadilan. Ia sudah melaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, bahkan mengajukan permohonan audiensi ke DPR RI.
“Kami hanya rakyat kecil. Tapi kami yakin masih ada nurani di negara ini. Bapak kami bukan pembunuh. Kami punya saksi, kami punya bukti, tapi kenapa hukum tetap membutakan diri?” tutur AS dengan mata berkaca-kaca.
Kartino bersama Nusantara Law Firm dan tim SAI mendesak Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan. Mereka juga menyerukan agar Kapolres OKI diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini.
“Salah tangkap bukan hanya kesalahan prosedur, tapi pembunuhan karakter dan bentuk ketidakadilan nyata. Keadilan tidak bisa dibeli. Ini waktunya rakyat bersuara,” lugasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam hal penegakan prosedur penyidikan dan peradilan yang akurat, objektif, dan bebas dari intervensi yang berpotensi mencederai keadilan substantif.
Redaksi: NusantaraPrimeTime Investigasi
Reporter: Tim Lapangan OKI, Sumsel








