mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Billboard dan JPO di SDN Sukasari 6 Diduga Jadi Bom Waktu, Rusdi Saleh, S.H.,M.H.,Desak Pemkot Tangerang: Jangan Tunggu Korban Jiwa


TANGERANG, tangrayanews.com
Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di antara gerai Alfamart dan SDN Sukasari 6, Kota Tangerang, memantik kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kota Tangerang dalam pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur publik. Plat aluminium pada bagian atas jembatan dilaporkan terbuka dan menganga, sementara atap pelindung terkelupas, kehilangan fungsi dasarnya sebagai proteksi bagi pejalan kaki.

Pengamat infrastruktur dari kalangan akademisi, Rusdi Saleh, S.H., M.H., menilai situasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya sistem kontrol dan manajemen aset publik di tingkat pemerintah daerah.

“Ini bukan kerusakan yang terjadi dalam semalam. Degradasi struktur seperti ini berlangsung bertahap dan bisa dideteksi sejak dini apabila ada inspeksi rutin. Jika sampai plat dalam posisi terbuka dan berpotensi terlepas, itu artinya ada pembiaran,” tegas Rusdi, Jumat (20/2).

Rusdi menyoroti keberadaan papan billboard di atas badan JPO yang menambah beban struktur. Sejumlah lembaran plat aluminium atau seng yang terpasang pada media tersebut terlihat tidak stabil dan rawan terlepas ketika diterpa angin kencang dan hujan deras.

Dalam analisis risiko keselamatan publik, kondisi itu dinilai berpotensi memicu kecelakaan fatal. Jika lembaran logam terjatuh ke badan jalan di bawahnya, bukan hanya pejalan kaki yang terancam, tetapi juga pengendara roda dua dan roda empat yang melintas.

“Kita berbicara tentang benda keras dari ketinggian. Energi kinetik yang dihasilkan saat jatuh bisa berakibat fatal. Pemerintah tidak boleh menunggu korban jiwa untuk kemudian bereaksi,” katanya.

Kerusakan atap JPO juga berdampak langsung pada siswa SDN Sukasari 6 yang setiap hari menggunakan fasilitas tersebut. Tanpa pelindung yang layak, anak-anak terpapar hujan dan panas ekstrem. Dalam situasi cuaca buruk, risiko terpeleset atau bahkan memilih menyeberang langsung di jalan raya semakin meningkat.

Rasa cemas tak dapat disembunyikan Anik Lestari, warga Buaran Mekarsari RT 002/RW 007, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Setiap kali menjemput dua anaknya yang duduk di kelas 1 dan 3 di SDN Sukasari 3, ia mengaku dihantui kekhawatiran saat harus melintasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang kondisinya rusak dan dinilai membahayakan.

Plat aluminium pada bagian atas jembatan terlihat terbuka dan menganga. Di sisi lain, atap pelindung yang semestinya menjadi perisai dari hujan dan panas telah terkelupas. Struktur yang seharusnya menjamin keselamatan justru menghadirkan rasa takut bagi para orang tua.

“Saya takut. Kalau angin kencang atau hujan deras, saya khawatir ada bagian yang copot dan jatuh. Anak-anak saya masih kecil. Kalau sampai terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Anik dengan nada resah,

Menurut Anik, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tanda-tanda perbaikan signifikan. Setiap hari, ratusan siswa melintasi JPO itu sebagai akses utama menuju sekolah. Namun, kerusakan yang tampak kasatmata menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan dan pemeliharaan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam situasi hujan, atap yang terkelupas membuat anak-anak terpapar air dan lantai jembatan menjadi licin. Risiko terpeleset meningkat. Lebih jauh, jika lembaran plat di bagian atas terlepas akibat terpaan angin, dampaknya bisa berujung fatal, baik bagi pejalan kaki maupun pengendara di bawahnya.

“Kadang saya berpikir lebih baik menyeberang langsung di jalan saja, tapi itu juga berbahaya karena kendaraan ramai. Kami seperti dipaksa memilih antara dua risiko,” tuturnya.

Sorotan terhadap Kinerja Pemerintah
Keresahan warga ini mempertegas kritik terhadap Pemerintah Kota Tangerang dalam memastikan kelayakan infrastruktur publik, khususnya yang berada di sekitar fasilitas pendidikan. JPO bukan sekadar konstruksi beton dan baja, melainkan instrumen vital dalam menjamin keselamatan anak-anak dan pejalan kaki.

Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan
Secara normatif, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam pemanfaatan fasilitas umum. Infrastruktur publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan instrumen pelayanan yang menuntut perawatan berkelanjutan.

Lebih jauh Rusdi menjelaskan bahwa, kewajiban pemeliharaan reklame telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, yang menitikberatkan pada aspek keamanan, estetika kota, dan ketertiban umum.

“Penyelenggara reklame wajib memastikan konstruksi dan materialnya aman. Jika ada plat terbuka, berkarat, atau berpotensi jatuh, itu bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga pengawas aktif. Jika terjadi pembiaran terhadap reklame yang membahayakan di atas fasilitas publik, maka yang dipertanyakan adalah fungsi pengawasan pemerintah. Jangan tunggu korban baru aturan ditegakkan,” tegasnya.

Untuk itu Rusdi mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan audit struktural komprehensif, termasuk uji kelayakan dan evaluasi beban tambahan pada JPO tersebut. Langkah pengamanan sementara—seperti penyangga darurat atau pembongkaran elemen berisiko—dinilai mendesak untuk mencegah potensi kecelakaan.

“Kami meminta dengan tegas agar Pemkot Tangerang tidak bersikap reaktif. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pijakan utama. Jangan sampai perbaikan baru dilakukan setelah ada insiden yang memakan korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang mengenai jadwal inspeksi maupun rencana perbaikan JPO tersebut.

Kasus JPO Sukasari 6 menjadi pengingat bahwa pembangunan kota tidak hanya diukur dari kuantitas proyek yang berdiri, tetapi dari kualitas pemeliharaan dan komitmen menjaga keselamatan warganya. Tanpa pengawasan yang konsisten, infrastruktur yang dibangun atas nama keselamatan justru dapat berubah menjadi sumber ancaman di ruang publik.

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f