mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Kapolres Metro Tangerang Kota: Berantas Sindikat Narkotika hingga ke Akarnya


TANGERANG, tangrayanews.com
Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 25 kilogram. Pengungkapan ini disebut sebagai hasil sinergi lintas-instansi dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang diduga melibatkan jaringan antardaerah hingga internasional.

Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes POL DR.R. Muhammad Jauhari, SH,S.IK,M,Si. ,menyatakan barang bukti tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah penyangga ibu kota. “Keberhasilan ini bukan semata capaian kuantitatif, melainkan refleksi dari kerja sistemik dan terintegrasi dalam memutus mata rantai distribusi narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Pengungkapan bermula pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat aparat menerima informasi terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan satu unit Toyota Alphard putih bernomor polisi B-2372-UBM.

Kendaraan tersebut diberangkatkan dari Medan menuju Tangerang melalui jalur laut dan terdeteksi melintas via Pelabuhan Patimban, Jawa Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol RiholdS.Kom., S.I.K., M.H.,berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jawa Barat dan KPPBC setempat untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.

Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setibanya di Pelabuhan Patimban, tim gabungan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua koper berisi 25 bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang. Koper abu-abu berisi 13 paket dan koper merah muda berisi 12 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 25 kilogram.

Dalam pengembangan selanjutnya, aparat mengamankan barang bukti tersebut bersama satu unit Toyota Alphard, kunci remote, STNK, serta satu unit telepon seluler merek Vivo di area SPBU Pertamina 54.601.33, Jalan Raya Balong Sari Tama, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Operasi ini sebagai bentuk koordinasi lintas institusi intelijen berkelanjutan dan kolaborasi antarwilayah dalam memetakan pergerakan jaringan distribusi narkotika lintas kota dan negara.

Kapolres menekankan bahwa 25 kilogram sabu bukan sekadar angka statistik. Berdasarkan pendekatan estimatif internal, dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, maka penyitaan tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 127.185 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.

“Jika dikalkulasikan dengan pendekatan estimatif, barang bukti ini berpotensi mencegah lebih dari seratus dua puluh tujuh ribu jiwa dari paparan langsung narkotika,” terangnya.

Dalam perspektif penegakan hukum, pencapaian ini diposisikan bukan hanya sebagai keberhasilan represif, tetapi juga sebagai langkah protektif terhadap masyarakat. Aparat menempatkan pemberantasan narkoba dalam kerangka keamanan sekaligus kesehatan publik, mengingat dampaknya yang multidimensional mulai dari ketahanan keluarga, produktivitas ekonomi, hingga stabilitas generasi muda.

Penanganan perkara ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Sinergi tersebut dinilai krusial dalam memetakan struktur jaringan yang bersifat transnasional, termasuk jalur logistik dan pola komunikasi antaraktor.

Kapolres juga menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Narkotika bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi ancaman terhadap ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa. Pemberantasannya harus menjadi prioritas strategis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar serta permufakatan jahat. Selain itu, keduanya juga dijerat ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.

Untuk itu,Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. “Negara berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

 

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f